Pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025, yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Ia adalah mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016. Keputusan abolisi Tom Lembong ini menghapuskan seluruh proses hukum dan tuntutan pidana yang tengah berjalan atas kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeretnya. 1. Apa Itu Abolisi? Abolisi adalah kewenangan presiden untuk menghentikan proses hukum, baik saat penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan, tanpa menghapus secara konstitusional fakta tindak pidana yang dituduhkan. Berbeda dengan amnesti (pengampunan setelah vonis), abolisi menghentikan seluruh prosedur hukum yang sedang berlangsung. Historisnya, abolisi di Indonesia biasanya diberikan untuk kasus politik. Seperti kasus PRRI/Permesta dan pengikut Fretilin pada era Orde Lama, bukan kasus korupsi. Dengan demikian, pemberian abolisi
You are here
Home > Posts tagged "abolisi"