Kabar terbaru menyebutkan bahwa program pembatasan mobilitas dari masyarakat berupa PPKM level 4 diperpanjang. Perpanjangan akan dilakukan hingga tanggal 2 bulan Agustus 2021 mendatang. Sebelum itu diketahui juga telah diberlakukan PPKM level 3 yang diterapkan pada sejumlah daerah yang ada di Indonesia. Dilihat dari segi aturan yang akan dipakai, kedua pembatasan tersebut tidak jauh berbeda. Mengingat pada saat ini istilah yang dulunya dinamakan pembatasan aktifitas sudah tidak dipergunakan lagi. Adapun aturan yang dipakai untuk PPKM pada level keempat ini dapat dilihat dan tercantum dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 terkait PPKM pada level 4 Corona Virus Disease 2019 untuk daerah Jawa serta Bali. Berikut Informasi tentang dilakukannya perpanjangan pembatasan PPKM oleh pemerintah: Memberikan Kelonggaran Sedikit berbeda dari sebelumnya PPKM level 4 ini memberikan sejumlah Kelonggaran untuk beberapa usaha, salah satunya para pedagang kecil. Dengan kata lain usaha-usaha yang masih dalam skala kecil contohnya seperti pegangan kaki lima. Diperbolehkan untuk tetap membuka lapaknya dan melayani pembeli tentunya dengan sejumlah persyaratan. Diantaranya seperti harus menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah. Serta memberlakukan pembatasan terhadap jam buka tempat tersebut hingga waktu tertentu. Lebih jelasnya para pedagang yang menjual beberapa macam makanan layaknya warung maupun PKL makanan. Diizinkan untuk membuka tempat jualannya hingga batas waktu maksimal pukul 20.00 WIB. Bagi pembeli makanan yang ingin makan ditempat pihak pemerintah masih memperbolehkan. Dengan catatan waktu maksimal hanya 20 menit saja. Sementara untuk pedagang non makanan, contohnya seperti toko kelontong, kemudian agen, serta penyediaan jasa cuci mobil, lalu penjual pulsa dan lainnya. Izin buka yang diberikan sampai pada pukul 21.00 WIB. Untuk pembatasan baik level 3 maupun 4 selebihnya diserahkan kepada pihak pemerintah daerah. Perbedaan Dengan PPKM Sebelumnya Jika saat ini sejumlah kelonggaran diberlakukan untuk usaha berskala kecil. Contohnya seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, yaitu pihak pemerintah membolehkan makan ditempat meskipun dengan persyaratan waktu tersebut. Untuk PPKM sebelumnya pedagang hanya boleh melayani pembeli dengan take away beserta delivery. Dengan kata lain melarang penjual melayani pembeli yang ingin makan ditempat tanpa terkecuali. Untuk batas waktu buka PKL di pembatasan sebelumnya hanya sampai pukul 17.00 WIB. Bisa dikatakan bahwa PPKM level 4 ini tergolong lebih ketat jika dibandingkan dengan sebelumnya di beberapa bagian. Misalnya yang terjadi pada PPKM perpanjangan ini mall serta pusat perbelanjaan lainnya untuk sementara dilakukan penutupan kecuali restoran serta sejumlah pasar yang diperbolehkan. Sedangkan untuk pembatasan sebelumnya mall masih diizinkan untuk buka dengan ketentuan pengunjung maksimal 25 persen saja. Tempat ibadah serta kegiatan peribadatan yang berhubungan dengan keagamaan dianjurkan untuk dilakukan di rumah saja untuk PPKM level 3. Selain itu acara resepsi pernikahan serta hajatan dalam bentuk yang lainnya. Pihak pemerintah hanya memberikan izin untuk maksimal 25 persen dari kapasitas tempat dan tidak dibolehkan makan di acara di pembatasan sebelumnya. Untuk penerapan level perpanjangan ini dilakukan atas dasar penyesuaian dengan situasi pandemi di daerah terkait. Serta hasil penilaian maupun assesment yang telah dilakukan oleh pihak yang bersangkutan. Demikian ulasan mengenai informasi PPKM level 4 diperpanjang yang baru saja diumumkan. Dimana hasil pengumuman tersebut menyatakan bahwa program pembatasan akan diperpanjang hingga tanggal 2 bulan Agustus 2021. Tentunya dengan beberapa bagian yang berbeda dari sebelumnya. Dimana pembatas perpanjangan ini tergolong lebih ketat jika dibandingkan dengan sebelumnya atau level 3 atau disebut PPKM darurat.