Baru-baru ini dunia otomotif dihebohkan dengan kebijakan baru tentang PPnBM Mobil atau pajak penjualan barang mewah yang dibebaskan secara bertahap mulai dari awal bulan maret 2021. Diketahui bahwa insentif PPnB akan berlangsung mulai periode Maret sampai November dan diberlakukan secara bertahap.
Pemberian pada bulan pertama senilai 100 persen berlaku di bulan Maret sampai dengan Mei, insentif kedua akan berkurang 50 % berlaku pada bulan Juni sampai dengan Agustus. Sementara intensif terakhir berlaku di bulan September sampai dengan November dan berkurang sampai 25 %.
Hal ini terjadi karena menurut Menko Bidang Perekonomian, Airlangga H melihat bahwa industri pada bidang otomotif sangatlah terkena dampak dari fenomena pandemi Covid-19 ini. Maka demi meningkatkan pembelian serta produksi kendaraan bermotor perlu lah pemerintah memberikan insentif tarif PPnBM untuk kendaraan.
Airlangga pun mengatakan bahwa pemberian insentif diperkirakan dapat meningkatkan produksi mobil secara signifikan sampai sebesar 81.752 total unit. Hal ini tentu saja dapat meningkatkan kontribusi PDB, mengingat bidang otomotif adalah penyumpang dengan total Rp 700 triliun.
Perlu untuk digaris bawahi bahwa pemberian insentif ini hanya berlaku bagi kendaraan penumpang dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc. Kebijakan seperti ini sebenarnya bukan hanya diterapkan di Indonesia saja melainkan juga di negara lain seperti Malaysia. Berikut adalah 5 fakta terkait PPnBM Mobil yang perlu diketahui
1. Pemberian Insentif hanya Bersifat Sementara
Seperti yang telah dijelaskan bahwa pemberian insentif ini hanyalah langkah awal untuk meningkatkan produksi dan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid – 19. Diketahui bahwa pemberian tersebut tidak bersifat selamanya atau hanya berlangsung Sembilan bulan dengan per tiga bulan masing-masing dilakukan evaluasi. Jadi tidak menutup kemungkinan angka-angka tersebut berubah naik atau justru menurun.
2. Harga Mobil Penumpang Turun Harga Puluhan Juta
Kabar baik bagi para pecinta otomotif, bahwa dengan adanya insentif tersebut, mobil penumpang dengan kategori di bawah 1500 cc akan mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Berikut merupakan harga mobil dengan pajak PPnBM yang dibebaskan :
- New Avanza 1.3 E-STD dari harga saat ini Rp 200,2 juta, bisa turun hingga harga RP180,1 juta
- Honda Brio S dari harga saat ini Rp 151,1 juta, bisa turun hingga harga Rp 135 juta
- Daihatsu S dari harga saat ini Rp 120,6 juta bisa turun hingga harga Rp 108,5 juta
- Dan masih banyak lagi.
3. Mendorong Proses Produksi Mobil Baru
Airlangga mengungkapkan bahwa dengan adanya insentif ini akan berpengaruh pada proses produksi sebesar 81.752 unit, dengan ini diharapkan konsumsi masyarakat dengan penghasilan menengah ke atas dan pihak industri otomotif bisa meningkat sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal satu tahun 2021
4. Bertujuan Menggairahkan Sektor Industri Otomotif dan Pendukung
Insentif ini juga diharapkan dapat menggairahkan kembali industri otomotif Indonesia dan pendukungnya yang saat ini tengah menurun. Adapun industri pendukungnya disebut dapat menyerap lebih dari 1,5 juta tenaga kerja baru, mulai dari dealer tiap daerah, buruh pabrik, serta bengkel-bengkel. Sangat memberikan manfaat untuk perekonomian negara.
5. Dapat Membantu Perekonomian Dalam Negara
Seperti yang dikatakan di atas, adanya pemberian tarif insentif ini ternyata mampu membantu pemulihan perekonomian negara. Dengan adanya insentif ini diperkirakan mampu menargetkan pemasukan negara dari peningkatan produksi kendaraan hingga mencapai Rp 1,4 triliun. Hal ini tentu saja mempengaruhi pendapatan negara yang diproyeksikan surplus sebesar Rp 1,62 triliun.
Inilah 5 fakta terkait pemberian insentif PPnBM 0% Mobil pada tahun 2021. Jadi, jangan lagi ada yang salah paham terkait pemberian insenstif inI.