Baru-baru ini, sosial media di hebohkan dengan kabar atas dilaporkannya cuitan Novel Baswedan atas kematian Ustad Maaher beberapa waktu lalu. Novel Baswedan dalam ciutannya di Twitter menyinggung kepolisian karena pihaknya masih tega menahan orang sakit di penjara atas kasus penghinaan yang telah diperbuat.
Menanggapi hal tersebut Karyono Wibowo selaku Direks IPI, memberikan tanggapan bahwa ciutan yang dikeluarkan oleh Novel Baswedan bisa membuat kesalahpahaman makna atau persepsi dari banyak publik utamanya hal ini beredar di dunia maya. Padahal, dalam berita tersebut tidak ada sama sekali bentuk pemaksaan tahanan yang dilakukan kepada almarhum ustad Maaher.
Perkiraannya, ada dua kemungkinan mengapa Novel mengeluarkan statement semacam itu, perkiraan pertama adalah Novel Baswedan memang tidak membaca dan tidak memahami inti dari berita tersebut atau yang kedua Novel memang sengaja untuk membangun sentiment publik pada pihak kepolisian. Apalagi, posisi dari Novel Baswedan merupakan seorang pejabat penyidik KPK yang mempunyai pengaruh besar.
Pada akhirnya, cuitan Novel Baswedan tersebut dilaporkan oleh DPP PPMK ke pihak kepolisian. Novel diduga telah melakukan penyebaran berita hoax dan bertentangan dengan peraturan UU ITE yang ada. Berikut merupakan kronologi terkait pelaporan Novel Baswedan
1. Ustadz Maaher Meninggal di Penjara Setelah 2 Bulan Penjara
Ustadz Maaher dengan nama asli Soni Eranata adalah tersangka pelaku kasus ujaran kebencian yang sudah ditahan sejak dua bulan lalu, tepatnya pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2020. Beberapa bulan saat masih dipenjara, Maaher akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada hari Senin, tanggal 8 Februari 2021 kemarin.
Sementara itu, dari pihak kepolisian pun enggan untuk menyampaikan kepada publik terkait penyakit yang diderita oleh almarhum Maaher. Alasan ketidakmauan tersebut didasari oleh hal yang sensitif dan berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum.
2. Novel Baswedan Melakukan Ciutan Atas Berita Kematian Maaher
Sesaat setelah diberitakannya kematian dari ustad Maaher, Novel kemudian menyampaikan ungkapan turut berduka cita atas kematian almarhum dalam akun twitternya dan dengan disertai sindiran kepada pihak kepolisian atas ketegaan masih menahan orang yang sakit di dalam penjara. Dikatakan bahwa aparat tidak boleh keterlaluan, apalagi dengan seorang ustad.
3. Novel Kemudian Dilaporkan
Setelah cuitan Novel Baswedan menjadi perhatian publik, banyak lalu yang memberikan protes terhadap ciutan yang disampaikan, ada pula yang membelanya. Seperti yang terjadi pada Iwan Fals seorang musisi legendaris yang heran atas kejadian ini. Iwan menganggap bahwa ini hanya membuat polisi capek saja, sedikit-sedikit dilaporkan.
Novel dinyatakan telah melakukan pelanggaran atas penyebaran berita hoax bersifat provokatif yang diatur pada Pasal 14 & 15 Undang-Undang Poin (satu) 1946 serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 pasal 45A Poin dua dan Pasal 28 Poin dua. Kini, kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak kepolisian atas pelaporan oleh DPP PPMK.
4. Tanggapan Novel Terkait Pelaporan Dirinya
Saat Novel baswedan mendengar bahwa dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian, Novel kemudian menanggapi bahwa apa yang sebenarnya dilakukannya hanyalah sebagai bentuk perhatian dan kepeduliannya terhadap rasa kemanusiaan terhadap orang lain. Sebab, selama ini hampir tidak ada tahanan atas kasus penghinaan yang ditahan sampai meninggal dunia. Novel pun berkata tidak mau memberi tanggapan lebih.
5. Tanggapan Pihak KPK
Adapun tanggapan dari Ketua Pegawai KPK dalam hal ini Yudi Purnomo merasa sayang terhadap adanya tindakan pelaporan tersebut. Apalagi saat ini Indonesia menganut paham tentang kebebasan berpendapat di muka umum. Jadi, hal ini seperti aturan yang terlalu disalahgunakan.
Begitulah kronologis lengkap terkait cuitan Novel Baswedan yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Sampai saat ini, belum ada kelanjutan secara jelas terkait kasus tersebut.