You are here
Home > Berita Nasional >

Penyaluran Bansos Jadi Tunai, KPK Awasi Distribusinya

Penyaluran Bansos Menjadi Berbentuk Tunai KPK Tetap Awasi Penyalurannya
Bagikan Artikel Ini

Pemerintah mengubah sistem penyaluran bansos menjadi berbentuk tunai pada 2021 ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap mengawasi proses penyalurannya.

KPK akan tetap memonitor pelaksanaan bansos di tahun 2021 ini sebagai salah satu program pemerintah dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dan menunjang pengembalian ekonomi Nasional.

KPK Akan Awasi Penyaluran Bansos

Komisi antirasuah akan secepatnya melakukan koordinasi dengan Kemensos terkait penyaluran bansos. KPK bekeinginan perbaikan dalam sistem penyelenggaraan bansos akan menambah keefektifan penyaluran yang lebih tepat sasaran dan tepat guna. Serta, menutup potensi terjadinya fraud yang bisa mengarah pada tindak pidana korupsi.

Sekarang KPK masih menemui permasalahan penting dalam penyelenggaraan bansos. Di antaranya keakuratan pemutakhiran data tidak sesuai antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Juga transparansi data, kualitas data penerima bantuan maupun data penerima bantuan.

Kualitas Data Terkait Bansos

Berhubungan dengan kualitas data penerima bantuan, KPK mendapatkan DTKS tidak sesuai dengan data NIK dan tak diperbaharui menurut data kependudukan. Hasil penyesuaian DTKS dengan data NIK pada Ditjen Dukcapil di Juni 2020 masih terdapat kira-kira 16 juta yang tak sesuai dengan NIK.

Data penerima bantuan reguler, seperti PBI-JK, BNPT dan PKH tak merujuk pada DTKS. Hal ini dikarenakan proses pengumpulan data yang tak dirancang berbasis NIK sedari awal. Metode penyesuaian yang dilaksanakan di internal Kemensos masih didapati adanya data rangkap pada penerima BPNT atau bantuan sembako.

Menurut pengelolaan data bansos di beberapa daerah, KPK menemui masih ada penerima bansos reguler yang juga menerima bantuan sehubungan Covid-19. Misalnya saja seperti BLT dana desa dan bantuan sosial tunai.

Untuk memperbaiki kualitas data penerima bantuan, KPK mendorong supaya menjadikan sesuai antara NIK dan DTKS selaku persyaratan penyaluran bansos.

KPK juga menyarankan Kemensos supaya memperbaiki keakuratan DTKS dan memperbaiki tata kelola data. Termasuk menyatukan seluruh data penerima bansos di masa pandemi dalam satu sumber data. Dalam usaha perbaikan sistem administrasi dalam pelaksanaan bansos, tahun ini KPK pun akan meneruskan kajian mengenai masalah bansos.

Leave a Reply

Top