Keabsahan pemakaian ganja kembali riuh dibicarakan sesudah Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengizinkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghilangkan tanaman tersebut dari jenis obat sangat membahayakan.
Sebanyak 27 dari 53 negara anggota Komisi Obat Narkotika (CND) mengatakan dukungan mereka dengan memperbolehkan pemakaian ganja untuk tujuan kedokteran (medis)..
Kaum ahli menyatakan kalau pemungutan suara tak akan otomatis berpengaruh pada pelonggaran kendali internasional pada ganja. Karena tiap-tiap negara mempunyai yurisdiksi atau ketetapan hukum yang berlaku di wilayahnya sendiri-sendiri.
Tetapi banyak negara yang menduga hal ini mengarah pada kesepakatan global sebagai tips, dan pengakuan PBB merupakan kesuksesan simbolis untuk kaum pendukung pergantian kebijakan narkoba.
Pemakaian Ganja di Indonesia
Di Indonesia sendiri wacana penggunaan ganja sebagai alternatif medis pernah timbul sesudah pada Agustus silam, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pernah menetapkannya sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan kementerian.
Ketetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK. 140/N/2/2020 mengenai Komoditas Binaan kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul mulai dari 3 Februari silam.
Dalam Kepmen itu ganja termasuk ke dalam lampiran jenis tanaman obat yang dibina oleh Direktorat Jenderal Hortikultura. Paling tidak keseluruhan terdapat 66 jenis tanaman obat yang dibina Ditjen Hortikultura.
Disamping ganja, jenis tanaman obat lain yang dibina antara lain kecubung, mengkudu, kratom, brotowali, sampai purwoceng.
Tetapi, di hari yang sama, Syahrul mencabut ketentuan tersebut sesudah menuai polemik.
Ia menerangkan bakal mengkaji ulangi kebijakan itu dengan Badan Narkotika Nasional RI (BNN), kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, ganja sendiri terkategori narkotik golongan I bareng dengan heroin, opium, sabu, dan kokain.
Izin pemakaian pada narkotika golongan I cuma diizinkan dalam hal-hal khusus. Dan di luar tersebut, maka dirasa melanggar hukum atau ilegal.
Disamping itu, UU Nomor 35/2009 pun melarang mengkonsumsi, pembuatan, sampai distribusi narkotika golongan I.
Larangan Mengedarkan Narkotika Tetap Berlaku
Lalu, tiap-tiap orang yang menghasilkan ataupun mengedarkan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara. Hukumannya sampai paling lama seumur hidup ataupun hukuman mati.
Sedangkan, untuk penyalahgunaan narkotika golongan I diancam pidana sangat lama 4 tahun.
Regulasi itu pun menoreh banyak permasalahan pemakaian ganja untuk medis di Indonesia. Belum lama ini, Reyndhart Rossy Siahaan divonis putusan 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ini berhubungan dengan pemakaian ganja pada 22 Juni silam.
Dalam kasus ini, Rossy diciduk pada 17 November 2019 oleh Polda NTT, sesudah dianggap memakai narkoba jenis ganja. Ganja itu untuk menyembuhkan penyakitnya. Ia meminum air rebusan ganja untuk menyembuhkan penyakit gangguan saraf terjepit yang diidapnya mulai dari 2015.