Klepon, makanan tradisional dari Pulau Jawa, tiba-tiba jadi viral sesudah suatu unggahan di media sosial melabeli camilan itu tak Islami. Ya, klepon tidak Islami.
Kata klepon jadi trending bermula dari sebuah potret klepon diberi tulisan kue klepon tidak Islami sambil mengajak membeli berbagai macam kurma yang ada di toko syariah pengunggah. Tertulis Abu Ikhwan Aziz dalam unggahan tersebut.
Dosen Universitas NU Surakarta, yakni Ahmad Faruk menyesalkan hal itu. Dalam perspektif agama Islam, tak ada makanan syariah, lebih kepada halal atau haram, ataupun halalan toyiba apakah tidak.
Klepon Tidak Islami
Ahmad Faruk, yang pula Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Solo memastikan lagi, jika dalam agama Islam tersebut bukan makanan syar’i, tetapi lebih kepada apakah makanan ini halal ataukah haram. Makanan halal tersebut makanan yang diizinkan oleh agama, seperti daging ayam, daging sapi, dan daging kambing, sementara daging anjing dan daging babi haram.
Belum diketahui siapa yang pertama kali meng-upload photo itu. Photo tersebut viral sesudah diupload ulang oleh banyak akun media sosial yang mempunyai jumlah pengikut banyak, entah di Twitter ataupun Facebook. Komentar-komentar yang timbul berhubungan dengan klepon jadi olok-olokan ataupun candaan mengenai klaim makanan non-Islami itu.
Upload klepon yang jadi viral memperlihatkan kalau isu-isu berhubungan dengan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) masih gampang menyentil emosi orang dan bisa dimanfaatkan demi mementingkan sebuah agenda khusus.
Bisakah suatu makanan digolongkan sebagai syariah?
Suatu hal dapat dilabeli syariah ataupun sesuai hukum Islam bila memang ada aturannya dalam Al-Quran, seperti bank syariah. Tetapi hal itu tak berlaku untuk makanan.
Ia mengatakan kalau makanan halal dan haram disebutkan dalam Al-Quran, yaitu surat Al-Maidah ayat 88 dan surat Al-Baqarah ayat 168.
Intinya mengatakan kalau umat Muslim mesti mengkonsumsi makanan yang halal. Di mana untuk daging, binatangnya mesti disembelih sesuai ketentuan agama dan hewannya tak diharamkan.
Makanan Halal atau Haram
Tidak hanya itu, makanan pun mesti baik, ataupun toyiba, maksudnya makanan tersebut mesti pantas dikonsumsi dari segi kesehatan.
Gus Faruk mengimbuhkan klepon, bola-bola kenyal yang dibuat dari tepung beras dan gula aren/gula merah tergolong makanan halal.
Makanan seperti arem-arem, pisang goreng, lemper, itu makanan yang baik, bahan-bahannya dibuat dari materi yang tak diharamkan.
Ada berbagai aspek timbul dari klepon syar’i. Barangkali saja itu cuma demi branding, lantaran [pengunggahnya] jualan kurma, ia mau kurmanya laris manis, jadi jajanan yang tak bersumber dari kurma tersebut dikatakannya tak syar’i.