
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menjalankan penyidikan kasus dugaan korupsi yang ada hubungannya dengan jasa konsultasi bisnis asuransi.
Selain itu juga jasa reasuransi oil serta gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Asuransi Jasindo) 2008-2012.
“Kini tengah diadakan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ada hubungannya dengan jasa konsultasi bisnis asuransi”.
“Jasa tersebut melibatkan PT Asuransi Jasa Indonesia tahun 2008 sampai dengan 2012,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta.
Dugaan Korupsi PT Jasindo
Ali menyatakan, proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK sampai sekarang masih berlangsung.
Ia memberitahukan, pengumuman penetapan tersangka dalam perkara itu akan dilaksanakan bersamaan dengan penangkapan maupun penahanan pelaku.
“Saat ini proses penyidikan tengah berjalan, pihak yang akan ditetapkan selaku tersangka akan diumumkan bertepatan dengan penangkapan atau penahanannya,” kata Ali.
Ia menyatakan informasi khusus sehubungan kasus itu akan disampaikan lebih lanjut.
“Tetapi sebagaimana amanat dari UU KPK bahwa perkembangan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik dengan transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Budi Terbukti Korupsi
Diketahui, KPK sudah memproses mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia, yakni Budi Tjahjono.
Budi juga sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pada April 2019 lalu, Budi divonis selama 7 tahun penjara yang ditambah dengan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Budi Melakukan Tindakan Korupsi
Vonis itu dijatuhkan lantaran Budi telah terbukti melakukan tindakan korupsi sehingga akibat tindakannya tersebut telah merugikan negara dalam hal ini PT Asuransi Jasindo sebanyak Rp8,46 miliar dan USD766.955.
Budi terbukti telah merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo.
Seakan-akan hal itu sebagai bentuk imbalan jasa kegiatan agen terhadap penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS pada 2010-2014 lalu.
Padahal penutupan itu tak memakai jasa agen PT Asuransi Jasindo.
Mantan Dirut PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), yaitu Budi Tjahjono telah dipanggil KPK pada Senin 16 Juli 2020 lalu.
Dia diperiksa sehubungan dengan pembayaran komisi kegiatan fiktif agen Jasindo dalam pengadaan asuransi ‘oil and gas” pada BP Migas – KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
KPK sudah menetapkan mantan Dirut PT Asuransi Jasa Indonesia Budi Tjahjono (BTJ) sebagai tersangka sejak 3 Mei 2017 lalu. Tetapi hingga sekarang KPK belum menahan yang orang bersangkutan.
Budi diduga sudah menjalankan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya guna memperkaya diri sendiri atau orang lain ataupun sebuah korporasi.
Itu terkait pembayaran komisi atas kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam penutupan asuransi oil and gas pada BP Migas-KKKS.
Kejadian itu berlangsung sejak tahun 2010-2012 dan 2012-2014 dengan kerugian ditaksir kira-kira sebesar Rp15 miliar.