KPK merupakan suatu lembaga yang mengatasi perkara mengenai korupsi. Belum lama ini KPK menyelenggarakan pelantikan anggota KPK. Namun Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa pelantikan sejumlah pejabat baru tersebut merupakan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang. Mengapa Dianggap Sebagai Bentuk Penyalahgunaan Wewenang? Menurut Kurnia Ramadhana sebagai seorang peneliti ICW, mengatakan bahwa landasan hukum yang mereka jadikan dasar pelantikan sedang bermasalah. Kurnia juga menjelaskan mengenai kejelasan struktur KPK yang seharusnya tidak bisa diubah karena sudah sesuai dengan UU nomor 19 tahun 2019 yang merupakan perubahan dari UU nomor 30 tahun 2002 mengenai bahwa yang mengatur hal tersebut tidak akan mengalami perubahan ataupun revisi. Perubahan nomenklatur dan penambatan jabatan yang telah diubah, menurut Kurniawan sangat bertolak belakang terhadap konsep birokrasi. Padahal, struktur KPK hanya memiliki 4 kedeputian
Tag: KPK
Dugaan Korupsi PT Asuransi Jasindo
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menjalankan penyidikan kasus dugaan korupsi yang ada hubungannya dengan jasa konsultasi bisnis asuransi. Selain itu juga jasa reasuransi oil serta gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Asuransi Jasindo) 2008-2012. “Kini tengah diadakan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ada hubungannya dengan jasa konsultasi bisnis asuransi". "Jasa tersebut melibatkan PT Asuransi Jasa Indonesia tahun 2008 sampai dengan 2012,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta. Dugaan Korupsi PT Jasindo Ali menyatakan, proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK sampai sekarang masih berlangsung. Ia memberitahukan, pengumuman penetapan tersangka dalam perkara itu akan dilaksanakan bersamaan dengan penangkapan maupun penahanan pelaku. “Saat ini proses penyidikan tengah berjalan, pihak yang akan ditetapkan selaku tersangka akan diumumkan bertepatan dengan penangkapan atau