You are here
Home > Berita Nasional >

KPK Tangkap Bupati Bekasi: Skandal Suap Proyek Rp14,2 Miliar

KPK Tangkap Bupati Bekasi Skandal Suap Proyek Rp142 Miliar
Bagikan Artikel Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencatatkan operasi tangkap tangan (OTT) yang menggemparkan publik. Ya, KPK tangkap Bupati Bekasi beberapa waktu lalu. Kali ini, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ditangkap bersama ayahnya dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang melibatkan dana miliaran rupiah. Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah Bekasi yang terjerat kasus korupsi.

Kronologi Penangkapan

KPK melakukan OTT di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025, mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Dari jumlah tersebut, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif, termasuk Bupati Ade Kuswara Kunang dan ayahnya yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami.

Setelah pemeriksaan mendalam, KPK menetapkan tiga tersangka pada Sabtu, 20 Desember 2025. Ketiga tersangka tersebut adalah Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Bekasi, HM Kunang selaku ayah bupati sekaligus Kepala Desa Sukadami, dan Sarjan yang merupakan pihak swasta.

Detail Kasus Suap Ijon Proyek

Kasus ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi untuk periode 2025-2030. Bupati Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku penyedia paket proyek dan secara rutin meminta ‘ijon’ paket proyek melalui perantara ayahnya dalam rentang waktu satu tahun terakhir.

Nilai suap yang mengalir sangat fantastis. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa total ijon yang diberikan Sarjan kepada Bupati Ade bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

Bukan hanya itu, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga menerima dana tambahan dari sejumlah pihak lain dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima mencapai Rp14,2 miliar.

Barang Bukti dan Penahanan

Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp200 juta yang ditemukan di rumah Bupati Ade. KPK juga menyegel ruang kerja Bupati Bekasi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Ketiga tersangka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Merah Putih KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Profil Bupati Termuda yang Terjerat Korupsi

Ade Kuswara Kunang lahir di Bekasi pada 15 Agustus 1993 dan merupakan anak dari Kepala Desa Sukadami. Sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), karier politiknya dimulai saat terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada pemilu 2019.

Pada Pilkada Kabupaten Bekasi 2024, Ade berpasangan dengan Asep Surya Atmaja dan berhasil memenangkan pemilihan. Ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Istana Negara, Jakarta, menjadi bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi pada usia 31 tahun.

Bekasi dan Catatan Korupsi Kepala Daerah

Penangkapan Ade Kuswara menambah catatan kelam sejarah kepemimpinan di Bekasi. Sebelumnya, Neneng Hassanah Yasin yang menjabat sebagai Bupati Bekasi ditangkap KPK pada Oktober 2018 terkait suap proyek Meikarta dan divonis 6 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi masih mengakar dalam sistem pemerintahan daerah. KPK terus melakukan upaya pemberantasan korupsi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Leave a Reply

Top