You are here
Home > Berita Nasional >

Beralih ke KTP Digital (KTP El), Apa Alasannya?

ktp elektronik
Bagikan Artikel Ini

Pojokjakarta, Surabaya – Baru-baru ini pemkot Surabaya sampai mengerahkan armada khusus dalam  program pelayanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan (Jebol Anduk), yang melayani perekaman KTP digital (KTP El) di enam tempat, dimulai dari tanggal 11-13 Mei 2022.

Kartu identitas formal dalam hal ini KTP, menjadi bukti pengakuan diri warga negara secara administrasi, diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berwenang, serta berlaku di seluruh penduduk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terus berupaya meningkatkan sistem pencatatan data kependudukan di Indonesia dengan beralih dari E-KTP menuju KTP digital (KTP El).

Jadi, Apa perbedaan antara E-KTP menuju KTP digital?

Perbedaan e-KTP dan KTP Digital

Terdapat beberapa perbedaaan mendasar pada KTP digital, seperti yang sempat dipaparkan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengenai yang dimaksud dengan KTP Digital pada unggahan akun TikToknya.

“KTP digital (KTP El) identitas digital itu, secara mudahnya adalah memindahkan KTP sekarang (e-KTP) ke dalam handphone (smartphone). Baik berbentuk foto nanti jadinya, atau dengan QR Code,” tutur Zudan.

Uji coba internal telah dilakukan sejak pertengahan 2021 pada 58 kabupaten/kota di Indonesia. Dalam rangka menguji penguatan dan pembenahan sistem, juga daya tahan sistem keamanan sibernya.

“Nah, aplikasinya itu belum kita pasang di Playstore maupun App Store, saat ini masih diuji coba di internal Dukcapil,”

“Oleh karena itu, insyaAllah data kita aman, seperti rekan-rekan memiliki rekening bank di mobile banking kita, di handphone kita ada nomor rekening bank,” imbuh Zudan.

Bentuk Kartu

Dari segi bentuk fisiknya, e-KTP memiliki bentuk kartu yang dapat dipegang. Sementara KTP Digital nantinya akan berbentuk berupa gambar KTP dilengkapi kode respons cepat atau quick respons (QR) Code.

Tempat Penyimpanan

Adanya perbedaan bentuk, tentu kemudian akan mempengaruhi cara penyimpanannya. e-KTP biasa disimpan di dalam dompet atau penyimpan kartu. Namun, hal itu tidak berlaku untuk KTP Digital yang penyimpannya praktis di dalam handphone.

Penerbitan

e-KTP perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk, dan penduduk merekam identitas dirinya. Sementara untuk KTP Digital tidak memerlukannya, karena keberadaannya otomatis sudah terdapat di masing-masing gawai penduduk.

Penggunaan

Saat menggunakan e-KTP, masyarakat masih sering kesal lantaran diminta untuk memfotokopi ketika mengurus adminsistrasi berbagai hal. Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki sudah berbentuk digital.

Akses

Untuk mengakses KTP Digital, nantinya akan diperlukan sejumlah verifikasi, dengan tujuan untuk menjamin keamanan data.

“Kita bisa melakukan verifikasi digital, setelah ada verifikasi NIK, verifikasi dengan PIN, dengan foto wajah, dan dengan tingkat keamanan yang kita buat berlapis,” jelas Zudan.

KTP Digital juga membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengakses di dalam smartphone.

Leave a Reply

Top