
Persidangan terbaru kasus korupsi bansos corona menghadirkan fakta-fakta baru yaitu kemana saja aliran dana bermuara. Sejumlah nama ikut terseret bahkan seorang artis dan juga petinggi di Kemensos. Jaksa penuntut umum merincikan penyelewengan termasuk untuk keperluan pribadi yang sangat tidak masuk akal seperti makan dan minum.
Tadinya, persidangan akan digelar secara virtual namun akhirnya dilaksanakan dengan menghadirkan terdakwa. Pada sidang kemarin, dibacakan dakwaan dan juga mendengarkan keterangan saksi untuk penyuap. Namun begitu, tidak ada nota keberatan dari Juliari Batubara dengan alasan agar proses cepat selesai.
Sederet Dakwaan dan Aliran Uang Terungkap
Nama Mantan Mensos ini terus dibicarakan sejak namanya terseret pusaran kasus korupsi Bansos Corona. Dalam persidangan kemarin diungkapkan lewat JPU bahwa dirinya menerima sedikitnya 32 miliar lewat rekanan Kemensos dalam pengadaan bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak virus corona.
Selain mendapat uang suap dan potongan Rp. 10.000 dari setiap paket yang total nominalnya sekitar 300 ribu Rupiah/sembako. Pada persidangan diungkapkan kemana saja aliran dana yang sebagian besar memang dipakai untuk keperluan pribadi Juliari dan operasional yang bersangkutan pada kegiatan-kegiatan Kementerian Sosial.
Komplotan dalam hal ini adalah Matheus Djoko Santoso, Adi Wardhono, dan pihak swasta yang didakwa menjadi perantara suap. Menurut Jaksa Penuntut Umum ada daftar panjang penyelewengan dana bansos ini untuk membayar sejumlah pengeluaran dan salah satunya dipakai membayar sewa jet pribadi ketika Mensos melakukan kunjungan dinas ke Lampung, Bali, serta semarang.
Jumlah uang untuk menyewa private jet ini tidak tanggung-tanggung. JPU bahkan menyebut jumlahnya lebih 500 juta rupiah dan 18 ribu Dollar Amerika. Sepeda mewah Brompton juga muncul dalam daftar dakwaan penyelewengan dana. Dibacakan ada pembelian dua unit kepada pejabat di Kementerian Sosial.
Selain itu, semua keperluan operasional Tim Bansos juga dibayar lewat dana korupsi ini baik itu untuk akomodasi, makan, minum, dan kebutuhan lainnya. Walaupun begitu, Juliari Batubara tetap membantah bahwa dirinya menikmati atau menerima semua pemberian itu. Dikatakannya bahwa yang ia terima hanyalah dana dari Harry Van Sidabukke juga pemilik perusahaan lain yaitu Ardian Iskandar.
Kuasa hukum mantan Mensos itu justru mempertanyakan asal usul uang suap untuk kedua bekas anak buah Juliari. Ditambahkannya juga kalau yang mengakui dan sudah mengembalikan uang hanyalah 8 vendor. Sedangkan 29 penyedia lainnya membantah serta sisanya sebanyak 20 perusahaan tidak diperiksa.
Nama Cita Citata Disebut dalam Persidangan
Rupanya, aliran dana dalam korupsi Bansos corona tidak berhenti sampai pada pejabat di Kemensos atau asisten pribadi mantan Mensos saja. Dalam persidangan, disebutkan juga ada pemberian honor ke seorang penyanyi ketika mengisi acara Makan Malam serta Silaturahmi Kemensos RI di Labuan Bajo.
Pada kesempatan itu, Cita Citata itu tampil sebagai pengisi acara. Belakangan sedang dianalisa diperiksa juga kewajaran pembayaran ke artis yang satu ini. Apakah nilai itu memang sesuai dengan bayaran yang biasanya diterima Cita ketika menyanyi atau perform pada sebuah acara perusahaan.
KPK merasa perlu untuk melakukan pemeriksaan kepada penyanyi ini terkait apakah memang honor yang ia terima adalah standar dirinya ketika menyanyi. Jika ditemui ada jauh lebih besar, maka perlu dilakukan pengecekan yang lebih mendalam lagi. Termasuk juga pengetahuan akan sumber dana yang dipakai membayar fee menyanyi.
Jika Cita tahu dana tadi berasal dari korupsi bansos, maka bisa saja ia diduga menerima uang money laundry. Penyanyi dangdut ini sendiri mengaku tidak mengenal Juliari Batubara dan hanya tampil sebagai pengisi acara. Namun jika memang ditemukan adanya kelebihan dana pembayaran yang tidak wajar, bisa saja Cita Citata diminta mengembalikan honor yang diterimanya.
Persoalan Tas Sritex Dikemukakan
Korupsi bansos Corona sering dikaitkan dengan PT Sri Rejeki Islam atau yang lebih dikenal dengan Sritex. Lebih jauh juga keterlibatan Gibran Rakabuming Raka yang ditengarai sebagai pemberi rekomendasi. Namun dalam persidangan kemarin terungkap bahwa perwakilan dari PT Sritex memang datang ke kantor Kementerian Sosial.
Tetapi, saksi yang menerangkan hal ini, yaitu Victorious Saut Hamonangan Siahaan tidak merinci maksud kedatangan itu tadi. Yang jelas, dirinya dimintai agar dapat membantu setelah pertemuan terjadi. Sedangkan, pemakaian tas Sritex untuk pembagian bansos merupakan arahan langsung dari Juliari Batubara.
Victor mengatakan siap membantu namun dalam konteks bantuan untuk mendistribusikan tas dari Sritex tadi kepada penyedia atau perusahaan yang ditunjuk sebagai penyalur bansos. Ia membantah menerima uang atau fee atas pekerjaannya ini. Yang ia katakan lagi adalah distribusi ini atas pengajuan dari tiga orang. Dua orang pejabat Kemensos dan satu pihak Sritex
Vonis 4 Tahun untuk Pemberi Suap dan Penolakan Justice Collaborator
Sebelum persidangan kepada mantan Mensos digelar, lebih dulu disidangkan perkara pada dua kaki tangannya. Adalah Harry Van Sidabukke kemudian juga Ardian Iskandar Maddanatja, dimana mereka merupakan pimpinan perusahaan yang kebagian order bansos sebagai pihak pemberi uang panas. Pada Senin, 19 April 2021 telah dinyatakan bahwa keduanya bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Selain itu, ada juga denda 100 juta Rupiah atau subsider masa 4 bulan kurungan. Jaksa berpendapat dalam persidangan kalau keduanya memang terbukti melancarkan tindak pidana yang didakwakan serta diperparah dengan dilakukan justru pada saat pandemi virus corona. Perbuatan ini jelas tidak mencerminkan dukungan terhadap usaha pemerintah memberantas KKN.
JPU pada persidangan Harry Van Sidabukke pada tanggal 12 April 2021 menolak permohonannya untuk menjadi JC. Menurut JPU, permohonan ini terpaksa ditolak karena pada perkara a quo ini, keterangan yang diberikan olehnya tidak secara signifikan menyebutkan adanya perihal keterlibatan atau perbuatan pihak lain.
Ditambah lagi, tidak didapati keterangan tambahan terkait perkara yang sedang didakwakan kepadanya perihal keterlibatan terdakwa yang berbeda. Untuk bisa menjadi justice collaborator pada kasus yang sama, terdakwa perlu diperiksa dulu sebagai saksi atas terdakwa lain.
Sedangkan menurut peraturan, orang bisa menjadi JC jika menunjukkan niat besar untuk membongkar pelaku tipikor lainnya. Kasus korupsi bansos covid masih terus bergulir dan hakim pada persidangan terakhir juga mengingatkan kepada Juliari bahwa jangan sampai ada niat menyuap seseorang pada perkara yang menderanya ini.
Sumber:
*****https://tirto.id/saksi-ungkap-sritex-pakai-jasa-kemensos-salurkan-tas-bansos-gbnY