Kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi sorotan publik. Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025, status tersangka belum ditetapkan hingga kini. Kelambatan ini memicu kritik tajam dari berbagai kalangan dan bahkan berujung pada gugatan praperadilan.
Kronologi Kasus yang Menyeret Eks Menag
Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia setelah kunjungan Presiden Joko Widodo pada 2023. Kuota tambahan ini seharusnya menjadi solusi untuk mengurangi antrean panjang haji reguler yang mencapai puluhan tahun.
Namun, kuota tambahan tersebut malah dibagi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur bahwa komposisi seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
KPK mulai menyelidiki kasus ini pada Juni 2025 setelah Panitia Khusus Angket Haji DPR menemukan berbagai kejanggalan. Pada 8 Agustus 2025, Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait pembagian kuota.
Dugaan Penyimpangan dan Kerugian Negara
Investigasi KPK mengungkap bahwa kuota haji diduga diperjualbelikan dengan setoran dari biro travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600-7.000 per kuota. Praktik korupsi kuota haji ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Yang lebih memprihatinkan, kebijakan era Yaqut ini membuat 8.400 jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat malah gagal berangkat. Sementara itu, BPK dalam laporannya mengidentifikasi 4.531 kuota haji tidak sah yang merugikan jemaah resmi.
KPK telah melakukan serangkaian tindakan tegas, termasuk menyita rumah mewah senilai Rp6,5 miliar di Jakarta Selatan yang diduga dibeli menggunakan dana ilegal dari praktik korupsi ini. Penyidik KPK bahkan terbang ke Arab Saudi untuk mengumpulkan bukti tambahan dan memverifikasi informasi terkait pemberian kuota haji.
Pencekalan dan Desakan Penetapan Tersangka
KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencekalan berlaku selama enam bulan sejak 11 Agustus 2025 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Meski demikian, KPK dinilai lamban dalam menetapkan tersangka. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menyatakan bahwa unsur tindak pidana korupsi sudah terpenuhi dan alat bukti untuk menetapkan tersangka sudah mencukupi.
Kelambatan ini memicu reaksi keras. Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menilai KPK telah menghentikan penyidikan secara tidak sah dan menuntut kejelasan.
Implikasi dan Harapan Publik
Kasus kuota haji ini bukan hanya soal angka kerugian negara, tetapi juga tentang kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah haji. Ribuan jamaah yang telah menunggu belasan tahun harus tertunda keberangkatannya karena kebijakan yang diduga menguntungkan segelintir pihak.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan akan ada saatnya pengumuman tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan tugasnya. Namun, publik menuntut transparansi dan keadilan dalam proses hukum ini. Masyarakat berharap KPK dapat segera menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa pengelolaan ibadah haji kembali berada pada jalur yang adil dan akuntabel.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan program keagamaan yang melibatkan kepentingan jutaan umat Islam Indonesia. Kejelasan status hukum para pihak yang terlibat akan menjadi ujian bagi kredibilitas lembaga penegak hukum di Indonesia.