You are here
Home > Berita Nasional >

Meresahkan! Abu Rokok Pengemudi Sepeda Motor Kembali Memakan Korban

Abu Rokok Pengemudi Sepeda Motor Kembali Memakan Korban
Bagikan Artikel Ini

Pojokjakarta.com – Meskipun tidak sampai menyebabkan kecelakaan, abu rokok pengemudi sepeda motor kembali memakan korban. Seorang perempuan viral di media sosial atas unggahannya dengan satu mata tertutup karena terkena abu rokok pengendara di depannya.

Pada unggahan tersebut, ia menuliskan, “Buat mas-mas yang buang bara rokok di depan motor gue tadi. Bara lu mantep bgt mas bola mata gue sampe melepuh.”

Tentu saja, hal tersebut menuai sebuah perhatian netizen. Banyak netizen yang merasakan hal sama membalas postingan tersebut.

Tidak Terjadi Satu Kali Saja

Terlepas benar ataupun salah (meskipun memang salah), seharusnya perokok tidak melakukan aktivitas tersebut saat berkendara. Jika seorang perokok tidak cinta pada tubuhnya, minimal jangan sampai melukai orang lain. Bukankah seperti itu?

Sebelum kejadian ini, ada seorang perempuan yang unggah foto matanya yang merah karena abu rokok juga. Selain itu, ada banyak lagi korban yang tidak unggah foto di media sosial yang mengalami hal serupa.

Kejadian semacam ini seharusnya lebih diperhatikan lagi oleh para perokok. Jika memang tidak ingin masuk ke ranah hukum, minimal rasa kemanusiaannya diperlihatkan. Abu rokok yang dibuang sembarangan sangatlah berbahaya bagi pengendara yang lain.

Terlebih, mata adalah organ yang sangat vital ketika seseorang berkendara. Jika mata sudah sampai terluka, maka proses berkendara bisa terganggu dan potensi kecelakaan semakin besar. Hal tersebut perlu dipikirkan oleh para perokok.

Netizen ditambah geram saat seseorang berkomentar, “Makanya kalau naik sepeda motor, kaca helm itu ditutup.”

Komentar tersebut pada dasarnya sebuah sindiran pada para perokok. Secara undang-undang maupun hukum norma saja, merokok saat berkendara tidaklah benar. Jadi, tidak perlu menyalahkan pengendara lain yang menjadi korban.

Aturannya Dilarang Secara Tegas

Bagi para perokok, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 pasal 6 perlu diperhatikan. Di dalam pasal tersebut pengemudi sepeda motor dilarang mengemudi sambil berkendara.

Hal tersebut dilarang karena bisa mencelakakan diri sendiri dan bisa juga mengakibatkan kecelakaan bagi pengendara lain. Saat seseorang melanggar pasal tersebut, maka akan dikenakan hukuman paling lama tiga bulan penjara dan denda paling banyak Rp 750.000,-

Jadi, sudah asal pasalnya dan memang dilarang secara tegas. Maka dari itu, tidak ada alasan lagi untuk seorang pengemudi merokok saat berkendara. Jika merokok merupakan aktivitas yang sangat dibutuhkan, maka janganlah sampai mencelakakan orang lain.

Para perokok yang sudah paham jika hal semacam itu salah, ya seharusnya tidak melakukannya. Bukan malah mencari pembelaan dan menyalahkan pengendara yang sedang mengemudi.

Kejadian abu rokok pengemudi sepeda motor kembali memakan korban ini harusnya menyadarkan para perokok agar tidak sembarangan membuang abu. Terlebih saat berkendara yang mana semua pengguna jalan berhak mendapatkan akses yang aman tanpa abu rokok yang bertebaran di udara. 

Leave a Reply

Top