Kasus Jaksa Pinangki memang mencuri perhatian masyarakat Indonesia. Pinangki Sirna Malasari terbukti bersalah atas kasus suap, dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Pada persidangan yang digelar pada Senin (8/2/2021) hakim membeberkan fakta-fakta lain, terkait kasus Pinangki. Berikut adalah fakta-fakta mengejutkan dalam kasus Jaksa Pinangki.
1. Terbukti Melakukan TPPU Sebesar 5,2 Miliar Rupiah
Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki, terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar 5,2 Miliar Rupiah. Majelis hakim menyebutkan jika uang tersebut merupakan pemberian dari Djoko Tjandra, yang diberikan melalui Andi Irfan Jaya. Uang tersebut merupakan uang suap yang diberikan oleh Djoko Tjandra, untuk menutup kasusnya.
Pinangki menggunakan uang suap tersebut untuk membeli hunian dan barang-barang mewah. Seperti menyewa apartemen Trump International Hotel, menyewa apartemen mewah The Pakubuwono Signature, hingga membeli BMW X5. Bahkan Pinangki juga menggunakan uang tersebut untuk melakukan operasi plastik. Operasi plastik yang dijalaninya memakan biaya hingga 140 juta rupiah.
2. Terbukti Membuat Action Plan Bersama dengan Anita Kolopaking
Pinangki terbukti membuat sebuah Action Plan, bersama dengan pengacara Djoko Tjandra. Action Plan tersebut dibuat untuk membebaskan Djoko Tjandra dari jeratan hukum. Hakim membeberkan semua Action Plan yang dibuat oleh Pinangki dan Anita Kolopaking. Mulai dari penandatanganan Security Deposit, hingga pembayaran suap sebesar 25%.
Action Plan tersebut ditemukan dalam percakapan Pinangki dengan Anita. Bahkan Action Plan tersebut telah dibuat dalam bentuk proposal. Seluruh Action Plan tersebut berhasil dijalankan dengan mulus, oleh Anita Kolopaking dan Pinangki.
3. Dikenakan Pasal Berlapis dan Divonis 10 Tahun Penjara
Pada persidangan yang digelar 8 Februari kemarin, hakim menjatuhi hukuman pidana 10 tahun dan denda sebesar 600 juta rupiah. Vonis tersebut diberikan, setelah Pinangki terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra. Pinangki juga dijerat dengan pasal berlapis, terkait dengan tindak pidana korupsi dan permufakatan jahat.
Hukuman yang diberikan oleh hakim, lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa hanya menuntut Pinangki, dipenjara selama 4 tahun. Hakim mengatakan jika hukuman Pinangki memang harus diberatkan. Pinangki disebut menutupi keterlibatan pihak lain, dan tidak mengakui kesalahannya.
4. Disebut Sering Urus Perkara yang Berhubungan Dengan Kejagung dan MA
Fakta mengejutkan lainnya ialah Pinangki disebut sering mengurus perkara, yang berhubungan dengan Kejagung dan MA. Hal tersebut terbukti dari adanya percakapan antara Anita Kolopaking dan Pinangki. Selain mengurus kasus Djoko Tjandra, kedua orang tersebut berencana untuk mengurus masalah grasi Annas Maamun.
Annas Maamun merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan. Dirinya merupakan mantan Gubernur Riau. Anita Kolopaking dan Pinangki terbukti akan bekerja sama, untuk meloloskan pemberian grasi kepada Annas Maamun.
5. Ada Sosok yang Disebut Sebagai ‘King Maker’
Hakim mengatakan jika ada sosok ‘King Maker’ yang membantu Pinangki, untuk meloloskan Djoko Tjandra. Hal tersebut terbukti dari percakapan antara Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra. Namun hingga saat ini belum diketahui siapa sosok ‘King Maker’ ini. Hakim mengatakan jika, Pinangki enggan untuk memberitahu siapa sosok ‘King Maker’.
Tetapi KPK menyebutkan jika ada kemungkinan besar, sosok ‘King Maker’ ini akan diselidiki. Penyelidikan tersebut bertujuan untuk mengungkap, siapa sosok ‘King Maker’ sebenarnya.
Setelah divonis 10 tahun penjara, Pinangki memohon maaf dan ampunan. Dirinya meminta agar hukumannya diringankan. Pinangki membacakan permohonan maafnya dalam persidangan. Namun banyak masyarakat yang menilai, jika hakim tidak usah meringankan hukumannya. Bahkan ada yang mengatakan, jika hukuman untuk Jaksa Pinangki terlalu ringan. Seharusnya dirinya menerima hukuman yang lebih berat.