Baru-baru ini terdengar kabar akan ada sebuah kampus yang menggelar penganugerahan gelar DHC Nurdin Halid pada tanggal 11 Februari 2021. Hal ini tentu mengejutkan banyak publik dan mahasiswa kampus sendiri, hingga akhirnya ada bentuk protes yang digelar oleh banyak pihak. Utamanya Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang.
Apa Pendapat Publik?
Menurut yang dikatakan oleh Wahyu Suryono Pratama yang kini menjabat sebagai presiden mahasiswa Unnes, pemberian gelar kehormatan itu hanya obral belaka yang sarat muatan politis. Lewat keterangan tulisan Wahyu mengatakan Nurdin jelas tidak memenuhi kriteria. Seperti mempunyai moral, etika, dan kepribadian yang baik serta berperan sebagai warga negara yang cinta tanah air dan perdamaian dunia.
Adapun pendapat lain dari Agus Sunaryanto selaku Wakil Koordinator IWC angkat bicara. Agus mengatakan bahwa Nurdin Halid tak patut untuk mendapatkan gelar tersebut. Nurdin tidak pernah berkontribusi atas pemberian sumbangsih atau pun ilmu pengetahuan dalam mengembangkan hal untuk Unnes dan Indonesia.
Latar Belakang Gelar DHC Nurdin Halid yang Menuai Kontroversi
Pada dasarnya diketahui bahwa sangat banyak kasus-kasus tidak beres yang melibatkan Nurdin Halid selama ini. Seperti penyelundupan impor gula, pelanggaran kepabeanan beras impor dari Vietnam, serta distribusi minyak goreng yang dikorupsi. Nurdin pun sempat ditahan meskipun akhirnya divonis bebas. Ada kasus Kepabeanan dari Nurdin yang telah dipenjara 2 tahun 6 bulan pada 9 Agustus 2005.
Oleh karena latar belakang tersebutlah banyak publik yang menyoroti kebijakan kampus UNNES yang diketahui digelar pada tanggal 11 Februari 2021. Baik protes dari mahasiswanya sendiri maupun protes dari luar kampus utamanya dari ICW.
Lantas, Apa Kata Rektor UNNES Menanggapi Kasus Ini?
Mengetahui bahwa adanya aksi protes yang dilayangkan oleh publik terkait penggelaran yang akan dilaksanakan. Maka Fathur Rokhman selaku Rektor Unnes menjelaskan bahwa Nurdin diberi gelar itu tidak sepihak saja
Gelar DHC Nurdin itu diperoleh dari Prodi S3 Pendidikan Olahraga berkat jasanya selama ini pada bidang olahraga Indonesia. Hal ini sesuai dengan pertimbangan peraturan menteri, terakreditasi A program pendidikan pengusul, serta analisis persyaratan akademik.
Lalu bagaimana latar belakang Nurdin terkait yang terjerat banyak kasus? Fathur membela bahwa persoalan tersebut bukanlah ranah perguruan tinggi karena terkait dengan politis, dan kampus bukanlah tempatnya ranah politis. Dalam artian, pihak Unnes seolah mengabaikan beragam kritik dari berbagai pihak. Aspek karakter dan ketokohan pun katanya sudah dikaji, tambah Fathur.
Kampus Mengobral Gelar
Adapun peraturan tentang gelar DHC sebenarnya telah banyak berganti dari tahun ke tahun. Semasa Orde Baru, terdapat aturan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980 mengenai Pedomaan Pemberian Gelar Doktor Kehormatan. Lalu setelahnya ada lagi Keputusan Menteri Pendidikan nasional No 178 Tahun 2001. Bunyinya mengenai Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi yang terkait dengan gelar Doktor Kehormatan.
Ada pula pada tahun 2013, muncul lagi sebuah aturan baru yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2013. Aturan itu mengenai Pemberian Gelar Doktor Kehormatan yang membatalkan aturan pada tahun 2001 silam.
Dalam aturan terakhirnya, kampus diharuskan memiliki program doctoral yang bidangnya sama dengan orang yang mau diberikan gelar DHC. Dan pada pasal 4, orang yang akan diberikan gelar tersebut punya minimal pendidikan. Seperti minimal sarjana, memiliki moral, etika, dan kebribadian baik serta cinta tanah air.
Lalu selanjutnya pada tahun 2016 terbit lagi aturan baru yang membatalkan aturan tahun 2013. Peraturan Mendistekdikti No. 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan bahwa tata cara dan syarat pemberian gelar diserahkan kepada kampus masing-masing. Aturan mengenai persetujuan dari kementerian pun dihapus. Kementerian hanya bisa mencabut gelar jika terbukti tidak memenuhi syarat.
Rektor Unnes Mengatakan bahwa pemberian anugerah gelar DHC Nurdin merupakan pemberian gelar ke tujuh dari yang sebelumnya, pemberian gelar kehormatan pun dilakukan dengan memperhatikan berbagai mekanisme peraturan yang ada dan berlaku.