Apakah Pembelian Domain Dikenakan PPh 23? Ini PenjelasannyaBerita NasionalEkonomi by Maman Soleman - July 30, 2025July 31, 20250 Bagikan Artikel IniDi era digital saat ini, pembelian domain menjadi hal yang umum dilakukan oleh individu maupun perusahaan untuk keperluan website, toko online, blog, atau portofolio digital. Namun, di balik transaksi ini, banyak yang bertanya-tanya: apakah pembelian domain dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23?Untuk menjawabnya, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu PPh 23 dan bagaimana pengenaan pajak tersebut terhadap jasa, termasuk jasa digital seperti domain.Apa Itu PPh 23?PPh 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pihak penyedia jasa atau barang tertentu. Biasanya PPh ini dipotong oleh pihak yang melakukan pembayaran (pemotong pajak), kemudian disetorkan ke kas negara.PPh 23 umumnya dikenakan atas jenis penghasilan seperti:DividenBungaRoyaltiHadiah, penghargaanJasa (termasuk jasa teknik, manajemen, konsultan, dan lain-lain)Tarif PPh 23 yang berlaku untuk jasa umumnya adalah 2% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN).Apakah Domain Termasuk Objek PPh 23?Dalam konteks perpajakan, domain bukan sekadar barang, tetapi dianggap sebagai bagian dari jasa penyediaan nama domain. Nama domain bersifat tidak berwujud (intangible), dan penyediaannya dianggap sebagai pemberian hak kepada pengguna untuk memakai nama tersebut selama jangka waktu tertentu. Karena itu, transaksi pembelian domain dapat masuk dalam kategori jasa lain yang dikenakan PPh 23.Menurut ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23, jasa penyediaan akses dan/atau langganan sistem teknologi informasi dapat dikenakan PPh 23.Jika layanan domain diberikan oleh penyedia dalam negeri, dan pihak pembeli adalah perusahaan atau institusi yang berkewajiban memotong pajak, maka pembayaran atas pembelian domain dikenakan PPh 23 sebesar 2% dari nilai jasa (tidak termasuk PPN).Contoh Kasus Misalnya, sebuah perusahaan di Indonesia membeli domain dari penyedia domain lokal seharga Rp1.000.000. Maka perusahaan tersebut wajib memotong PPh 23 sebesar 2%, yaitu:2% x Rp1.000.000 = Rp20.000Artinya, perusahaan hanya membayar Rp980.000 ke penyedia domain, dan sisanya (Rp20.000) disetorkan ke negara sebagai PPh 23.Bagaimana Jika Beli Domain dari Luar Negeri?Jika domain dibeli dari penyedia layanan luar negeri (misalnya GoDaddy, Namecheap, Google Domains), maka transaksi tersebut tidak dikenakan PPh 23 karena penyedia jasa tidak memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. Namun, transaksi ini bisa dikenakan PPh 26 (jika memenuhi kriteria) atau pajak digital lainnya seperti PPN luar negeri (VAT for digital goods).**************Ya, pembelian domain dari penyedia jasa dalam negeri dapat dikenakan PPh 23 karena dianggap sebagai jasa penyediaan hak penggunaan. Tarif yang berlaku adalah 2% dari nilai bruto (tidak termasuk PPN). Kewajiban pemotongan dan penyetoran PPh 23 berada di tangan pembeli (jika dia termasuk pemotong pajak).Namun, untuk pembelian dari penyedia luar negeri, biasanya tidak dikenakan PPh 23, melainkan bisa dikenakan pajak digital sesuai ketentuan terbaru.Untuk memastikan kepatuhan pajak yang benar, sebaiknya konsultasikan setiap transaksi digital kepada konsultan pajak atau pihak akuntansi perusahaan Anda.