Di era digital saat ini, pembelian domain menjadi hal yang umum dilakukan oleh individu maupun perusahaan untuk keperluan website, toko online, blog, atau portofolio digital. Namun, di balik transaksi ini, banyak yang bertanya-tanya: apakah pembelian domain dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu PPh 23 dan bagaimana pengenaan pajak tersebut terhadap jasa, termasuk jasa digital seperti domain. Apa Itu PPh 23? PPh 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pihak penyedia jasa atau barang tertentu. Biasanya PPh ini dipotong oleh pihak yang melakukan pembayaran (pemotong pajak), kemudian disetorkan ke kas negara. PPh 23 umumnya dikenakan atas jenis penghasilan seperti: Dividen Bunga Royalti Hadiah, penghargaan Jasa (termasuk jasa teknik, manajemen, konsultan, dan lain-lain) Tarif PPh
You are here
Home > Posts tagged "domain"