
Penyanyi ternama Indonesia, Agnez Mo, dikabarkan tengah tersandung kasus hukum. Pencipta lagu Ari Sapta Hernawan, atau yang dikenal dengan Ari Bias, melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Pelaporan ini terkait dengan lagu ciptaan Ari Bias berjudul “Bilang Saja” yang diduga dinyanyikan Agnez Mo dalam tiga konsernya di Surabaya, Bandung, dan Jakarta tanpa izin resmi. Ari Bias mengaku telah melayangkan somasi kepada Agnez Mo sejak Juli 2023, namun tidak mendapat tanggapan yang memuaskan.
Ari Bias, selaku pencipta lagu, merasa hak ciptanya dilanggar karena Agnez Mo tidak mengantongi izin darinya untuk membawakan lagu tersebut.
Menurut kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, Agnez Mo telah menggunakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama Ari Bias sebagai pencipta.
Menurut kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, Agnez Mo terancam hukuman pidana penjara selama 3 sampai 5 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Hal ini sesuai dengan Pasal 112 dan 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kronologi Peristiwa
Juli 2023: Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja”.
Desember 2023: Tim Agnez Mo disebut-sebut telah menemui Ari Bias untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tidak mencapai kesepakatan.
Juni 2024: Ari Bias resmi melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri.
Tanggapan Agnez Mo
Hingga saat ini, Agnez Mo belum memberikan pernyataan resmi terkait pelaporan ini. Timnya pun masih bungkam dan enggan memberikan komentar.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuai beragam reaksi. Banyak yang menyayangkan tindakan Agnez Mo yang diduga melanggar hak cipta, sementara itu, beberapa pihak juga meminta agar kasus ini diselesaikan secara adil dan transparan.
Dampak Kasus
Kasus ini dapat berdampak negatif pada karir Agnez Mo di industri musik. Ia bisa saja kehilangan reputasi dan citranya sebagai penyanyi yang profesional. Selain itu, Agnez Mo juga harus menanggung kerugian materiil jika terbukti bersalah.
Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat bagi para musisi dan pencipta lagu untuk selalu menghormati hak cipta dan menggunakan karya orang lain secara legal.
Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini:
Agnez Mo dilaporkan oleh Ari Bias ke Bareskrim Polri atas terjadinya dugaan pelanggaran hak cipta.
Pelaporan ini terkait dengan lagu “Bilang Saja” yang dinyanyikan Agnez Mo dalam tiga konsernya tanpa izin dari Ari Bias.
Agnez Mo terancam mendapatkan hukuman pidana penjara maksimal selama 5 tahun serta denda maksimal sebanyak Rp 2 miliar.
***********
Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan Agnez Mo masih dalam tahap proses penyelidikan. Penting untuk mengikuti perkembangan kasus ini dan menunggu hasil investigasi dari pihak kepolisian.