You are here
Home > Berita Nasional >

Tilang Sandal Jepit, Apakah Salah Paham?

Tilang Sandal Jepit
Bagikan Artikel Ini

Pojokjakarta.com – Menyusul imbauan dari kepolisian Indonesia untuk tidak mengenakan sandal melainkan memakai sepatu agar lebih aman, banyak terjadi simpang siur muncul terkait tilang sandal jepit bagi pengendara sepeda motor.

Seperti yang dinyatakan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, pada Senin (13/06) agar para pengendara roda dua, tidak menggunakan sandal ketika menggunakan sepeda motor. Hal ini didasari alasan demi keselamatan pengendara.

Isu tilang sandal jepit sendiri berkaitan dengan adanya Operasi Patuh 2022 yang diterapkan oleh pihak kepolisian. Kabar ini merambah ke berbagai portal media sosial, seiring dengan sebaran informasi yang memperingatkan agar masyarakat mematuhi aturan berkendara.

Tentu pesan-pesan tersebut berhasil menarik perhatian masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap aturan berlalu-lintas, termasuk perihal keselamatan berkendara.

Namun, dari sinilah pula muncul info sangsi bahwa dalam Operasi Patuh 2022 akan ada pemberlakuan tilang kepada pengendara motor, yang menggunakan alas kaki seperti sandal jepit.

Tetapi apakah benar kepolisian akan menjatuhkan tilang bagi pengendara sepeda motor yang berlalu-lintas mengenakan sandal jepit?

Operasi Patuh 2022

Operasi Patuh 2022 merupakan progam kepolisian untuk menyisir para pelanggar lalu lintas, guna menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Dimana, operasi ini akan berlangsung selama selama 14 hari, dimulai pada Senin (13/6) hingga tanggal 25 Juni 2022.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi sama sekali tidak mengungkapkan adanya pemberian tilang terhadap pengendara sepeda motor, karena menggunakan sandal jepit dalam Operasi Patuh 2022.

Pernyataan itu juga diperkuat oleh Kabagops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, yang memberi tanggapan atas isu tilang sandal jepit, dengan mengatakan tidak akan menindak hukum pengguna sepeda motor yang menggunakan sandal jepit.

Dalam kesempatan itu, Eddy menambahkan sasaran Operasi Patuh 2022 adalah kendaraan berpelat khusus, penggunaan rotator, penggunaan knalpot bising, aksi balap liar, pengendara yang melawan arus jalan.

Penggunaan ponsel pada saat berkemudi, pengemudi yanag tidak memakai sabuk pengaman, penggunaan helm tidak bersertifikasi SNI, hingga berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang.

Aturan Alas Kaki dalam Berlalu Lintas

Seperti yang diinformasikan beberapa media, aturan penggunaan sandal jepit sebenarnya tidak tercantum dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 4 huruf (l) dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019, tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Isi dari pasal tersebut berbunyi bahwa “Pengemudi” :

  • Mengenakan jaket dengan bahan memantulkan cahaya, dengan disertai identitas pengemudi;
  • Menggunakan celana panjang;
  • Menggunakan sepatu;
  • Menggunakan sarung tangan; dan
  • Membawa jas hujan.

Meskipun demikian, aturan tertulis tersebut tak memuat sanksi kepada pengguna apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut

Leave a Reply

Top