RUU Otsus Papua Resmi Disahkan, Seperti Apa Poin Penting di Dalamnya?Berita NasionalPolitik by lilik sumarsih - July 16, 20210 Bagikan Artikel IniPemerintah akhirnya resmi mengesahkan RUU Otsus Papua pada Rapat Paripurna tanggal 15 Juli 2021 lalu. Terhitung dari diterimanya Surat Presiden oleh Ketua DPR bulan Desember tahun lalu, tak butuh waktu lama bagi RUU ini untuk disahkan. Lalu, apa saja poin penting yang termuat dalam revisi undang-undang ini?Revisi 18 PasalDalam RUU tersebut telah dilakukan perubahan terhadap 18 pasal di dalamnya. Terdiri dari 15 pasal yang merupakan usulan dari pihak luar pemerintah dan 3 pasal yang merupakan usulan dari pihak pemerintah internal. Sementara itu, ada dua pasal yang dihapuskan yakni pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 mengenai partai politik lokal.Tampaknya memang ada banyak perubahan dalam RUU otonomi khusus ini. Selain revisi dan penghapusan pasal, RUU ini juga memuat pasal baru. Terdapat dua pasal baru yakni pasal 6A yang mengatur keberadaan DPRD Kabupaten serta 68A mengenai aturan pembentukan badan pengawas khusus. Badan ini nantinya diatur untuk bertanggung jawab secara langsung kepada presiden RI.Badan khusus inilah yang kemudian menjadi sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan fungsi dan peran dari badan tersebut. Menurut Komarudin Watubun selaku ketua Pansus, disebutkan bahwa badan khusus ini hadir sebagai solusi karena ada banyak program kementerian di Papua yang tidak berjalan harmonis. Kehadiran badan khusus ini diharapkan menjadi simbol menghadirkan istana di tanah Papua.Mempermudah Pemekaran WilayahRUU Otsus Papua ini dipercaya akan menjadi senjata mempercepat proses pemekaran wilayah di tanah Papua. Lewat adanya RUU ini maka pemerintah pusat jadi memiliki wewenang untuk menerapkan program pemekaran di Papua. Hal ini pun diatur dalam pasal 76 UU No.21 Th. 2021 dimana pemekaran akan dilakukan atas persetujuan dari pihak DPRD serta MRP.Dalam proses pengesahan RUU otonomi khusus ini disebutkan juga bahwa pemerintah serta DPR bisa melakukan pemekaran wilayah. Pemerataan pembangunan akan menjadi lebih mudah karena telah diatur melalui RUU tersebut. Diharapkan di masa depan, RUU ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan sekaligus martabat rakyat asli tanah Papua.Sementara itu di bidang politik masyarakat Papua juga mendapatkan kesempatan yang lebih luas lewat adanya RUU otonomi khusus ini. Salah satu pasal dalam RUU menyebutkan bahwa masyarakat asli Papua akan mendapatkan kesempatan luas untuk berpartisipasi di bidang politik tanah air. Ini tentu menjadi perubahan yang diharapkan membawa kemajuan khususnya bagi Papua.Kritikan Amnesty InternationalSayangnya, RUU Otsus Papua ini masih saja mendapatkan komentar negatif dari Usman Hamid. Selaku direktur eksekutif dari Amnesty International, Usman menyebutkan bahwa RUU ini belum menjadi jaminan perlindungan warga Papua. Alasannya adalah masyarakat Papua tidak dilibatkan secara efektif dalam penyusunan RUU tersebut.Menurut Usman, seharusnya pemerintah bisa melibatkan masyarakat Papua selama penyusunan RUU. Salah satu pasal yang menjadi sorotan Usman adalah pasal yang menyebutkan pembentukan badan khusus. Badan khusus ini dinilai tidak akan bekerja efektif meningkatkan pembangunan di Papua. Sebaliknya, badan khusus ini justru bisa membuat hak-hak warga Papua jadi terancam.Disebutkan pula bahwa sebaiknya pengesahan RUU Otsus Papua ini ditunda sampai pemerintah bisa mengajak masyarakat Papua untuk berpartisipasi secara efektif. Namun, pada kenyataannya RUU ini telah resmi disahkan dan menjadi bagian penting dari perlindungan hak warga Papua. Diharapkan kedepannya, setiap pasal bisa menjadi pelindung yang efektif dan tidak bias. Dapat menjadikan Papua lebih maju dan mampu menyusul ketertinggalan dari daerah lainnya.