You are here
Home > Berita Nasional >

BNN Tolak Legalisasi Ganja dengan Tegas

BNN Tolak Legalisasi Ganja dengan Tegas
Bagikan Artikel Ini

Pojokjakarta – Badan Narkotika Nasional/BNN tolak legalisasi ganja secara tegas, hal ini merujuk karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahgunaan bahan narkotika jenis ganja sama sekali dilarang di Indonesia.

Seperti pernyataan dari Direktur Hukum/Plt. Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN, Susanto kepada ANTARA usai menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Selasa (05/7).

“Kita adalah negara hukum, artinya kita menegakkan hukum-hukum positif. Kalau dalam hukum positifnya terkait pengaturan narkotika ada di UU Nomor 35 Tahun 2009 yang menyatakan,

Bahwa narkotika golongan 1 tidak diperbolehkan untuk kepentingan obat, dan ganja termasuk ke dalam golongan 1 maka dalam proses penegakan hukum dan hukum positif tidak mungkin untuk dilegalkan.”

Meski demikian, Susanto menyatakan sebagaimana juga diungkap oleh pengamat hukum Asmin Fransiska dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, apabila dilakukan bukan melalui legalisasi ganja, namun mengikuti aturan regulasi.

Tahapan Regulasi Ganja

Atas adanya sikap BNN tolak legalisasi ganja, dalam FGD yang bertemakan RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009, Dekan Fakultas Asmin Fransiska meminta kepada seluruh pihak berhati-hati dalam kata legalisasi.

Hal tersebut mengingat bahwa dalam kebijakan narkotika secara umum terdapat tahapan-tahapan yang perlu dikaji.

1. Tahap Awal

Tahapan pertama disebut kriminalisasi, yakni seperti kondisi sekarang sedang terjadi di Negara Indonesia.

Kemudian akan menuju proses dekriminalisasi. Pada proses tersebut akan mengeluarkan aspek-aspek penghukuman bagi pengguna narkotika, baik untuk kepentingan sendiri ataupun orang lain dalam kapasitas tertentu.

2. Tahap Lanjutan

Tahapan berikutnya merupakan regulasi. Sudah banyak contoh negara yang melakukan kontrol terhadap penggunaan yang secara berlebihan atau overused, begitupun semacam euforia pada saat legalisasi narkotika, yakni melalui regulasi.

“Regulasinya seperti apa? Untuk penggunaan ganja medis hanya boleh dengan melakukan uji laboratorium terlebih dahulu, mengajukan perizinan, membuat apotek tertentu dan ditujukan untuk pasien tertentu.” jelas Asmin.

Jika terstruktur seperti yang diapaprkan Asmi, maka tidak berlaku lagi terminologi pengguna narkotika, namun pasien. Selanjutnya, hal ini hanya diperbolehkan untuk tempat-tempat tertentu, seperti yang diterapkan oleh Belanda dan Spanyol.

Pandangan Pengamat

Para pengamat hukum telah mengatakan, untuk negara-negara seperti Belanda dan Spanyol melakukan regulasi dengan metode tersebut. Adapun Thailand melegalkan ganja untuk medis, maka dirinya sangat yakin Thailand memiliki regulasi tertentu yang mengatur hal tersebut.

“Diskursus mengenai regulasi ini yang sepertinya hilang, kita selalu terpolarisasi ke dalam dua kutub, yakni antara kutub kriminalisasi ganja dan kutub legalisasi ganja. Kita lupa ada tahapan lain, yakni masuk ke dalam isu dekriminalisasi bagi pengguna narkotika,

Dan yang kedua kita akan uji kemampuan pemerintah serta negara dalam melakukan regulasi. Hal ini terletak pada keberimbangan Kementerian Kesehatan dan penegak hukum.” pungkas Asmin Fransiska.

Leave a Reply

Top