Pojokjakarta.com - Amaq Sinta (AS) sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan dua begal di wilayah Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat. Kasus korban begal jadi tersangka ini mendapatkan perhatian warganet dan menjadi viral karena adanya kejanggalan yang terjadi. Pasalnya korban melakukan tindakan pembelaan diri dan membunuh tersangka yang akan membegal dirinya. Namun malah ditetapkan sebagai tersangka sementara pelaku begal lain ditetapkan sebagai saksi. Aksi Damai Warga NTB Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Amaq Sinta ditahan oleh pihak kepolisian daerah NTB sampai kasusnya viral di media sosial. Sejumlah masyarakat NTB melalui salah satu lembaga swadaya masyarakat sampai melakukan aksi damai dengan tuntutan untuk membebaskan AS. “Bapak Sinta (korban begal) ini harus dibebaskan, jangan sampai alibi warga takut melawan kejahatan,” kata Tajir Syahroni dalam orasi di halaman Polres Lombok Tengah. Tajir mengatakan dirinya hadir bersama warga lain untuk memberikan dukungan dan pembelaan terhadap Amaq Sinta sebagai korban begal yang ditetapkan menjadi tersangka. “Penjahat itu wajib dilawan, hal itu telah ditunjukkan oleh korban yang berhasil melumpuhkan pelaku begal yang akan mengambil hartanya,” katanya “Masyarakat tidak ada yang mau jadi korban begal, “Ini yang sangat lucu, karena korban membela diri,” lanjutnya. Tajir bersama warga yang ikut mendukung dalam aksi tersebut menuntut kepolisian untuk mengkaji ulang keputusan yang telah dibuat agar tidak terjadi gejolak masyarakat. Aksi yang dilakukan warga tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pembebasan Amaq Sinta Kepolisian daerah NTB akhirnya melakuan gelar perkara khusus dan mendapatkan hasil keputusan mengenai status tersangka Amaq. Pernyataan langsung disebutkan oleh Kepala Kepolisian daerah NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto. Pada Konferensi Pers, Sabtu 16 April 2022 di Mataram. “Dari gelar perkara khusus tersebut dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formil,” kata Djoko, dikutip dari Antara. Dalam penentuan keputusan tersebut Polda NTB melibatkan pengawas internal, seiring dengan kontra yang dicanangkan masyarakat terhadap penetapan Amaq sebagai pelaku. Diketahui sebelumnya gelar perkara khusus juga dilakukan karena atensi publik terhadap kasus ini. “Jika memperhatikan pasal 30 yang berkaitan dengan penyidikan tindak pidana, penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” Lanjutnya. Djoko juga mengatakan tindakan Amaq sesuai dengan pasal 49 ayat 1 KUHP sudah termasuk dalam kategori pembelaan terpaksa. Mengambil rujukan lain dalam pasal 184 ayat 1 KUHP juga menyebutkan tentang alat bukti yang sah. Dimana alat bukti dari kasus korban begal jadi tersangka ini termasuk adalah keterangan ahli, keterangan saksi, petunjuk, surat dan keterangan tersangka. “[Tak ada indikasi melawan hukum] baik secara formil, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP, maupun materiil tentunya adalah perbuatan yang dilakukan [oleh yang] bersangkutan,” pungkasnya.