You are here
Home > Berita Nasional >

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati di Tingkat Banding

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati
Bagikan Artikel Ini

Pojokjakarta.com – Pelaku tindak pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan divonis hukuman mati setelah permintaan banding dari jaksa/penuntut umum dilakukan di Pengadilan Tinggi Bandung. Keputusan ini ditetapkan pada Senin (4/4).

“Setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana mati,” Kata hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Herri Swantoro.

Hukuman ini tentu tidak main-main. Hukuman puncak yang lebih tinggi tingkatannya daripada hukuman penjara seumur hidup. Meskipun demikian, saat ini terdakwa masih tetap ditahan, kata hakim PT Bandung.

Pasal Berlipat dengan Hukuman Mati

Tindakan yang dilakukan oleh Herry Wirawan ini di mata hukum tentu bukan tindakan yang biasa. Hukuman tersebut ditetapkan sesuai pasal 21 KUHAP jis pasal 27 KUHAP hingga UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan ketentuan lainnya.

Artinya, kemungkinan besar hukuman ini benar-benar sudah dipikirkan secara matang oleh hakim yang bersangkutan. Sehingga, setelah ditetapkan divonis penjara seumur hidup, akhirnya Herry Wirawan dihukum mati.

Pada dasarnya, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut untuk hukuman mati. Namun hakim PN Bandung akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup. Hal tersebut tentu sudah berdasarkan berbagai pertimbangan dari tindakan Herry yang dinilai sebagai tindakan yang biadab.

Setelah pengadilan negeri tersebut, jaksa pun kembali mengajukan banding dan akhirnya majelis hakim memvonis hukuman mati pada Herry. Menurut jaksa, hukuman tersebut sudah sangat sepadan dengan tindakan yang sudah dilakukan oleh Herry yang telah memperkosa 13 santriwati.

Membayar Restitusi 331 Juta

Selain didakwa hukuman mati, ternyata Herry juga dihukum untuk membayar uang Restitusi sebanyak Rp 331 juta. Hal tersebut diberlakukan untuk mengganti kerugian yang dialami oleh korban yakni 13 santriwati yang sudah diperkosa oleh Herry.

Hal tersebut juga membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Dimana, setiap korban akan mendapatkan nominal yang berbeda atau beragam.

“Memberikan beban restitusi pada Herry Wirawan alias Heri bin Dede,” Kata Hakim pada putusannya.

Sebelumnya, mengenai restitusi tersebut hakim berpandangan jika hal tersebut adalah soal lain yang tidak ada kaitannya dengan perbuatan biadab yang telah dilakukan oleh Herry terhadap 13 santriwatinya.

Dalam sidang tersebut, Hakim tidak hanya memberikan jatuhan vonis, namun juga hakim menyebutkan jika fakta persidangan yang didakwa adalah subjek hukum, bukan yayasan. Sehingga akhirnya, hakim pun memberikan putusan untuk memvonis Herry hukuman mati setelah mengabulkan banding dari jaksa penuntut.

Perlu diketahui, Herry Wirawan divonis hukuman mati ini tentu tingkatannya lebih tinggi ketimbang hukuman seumur hidup. Hal tersebut sudah dipertimbangkan baik-baik oleh hakim yang memberikan keputusan. Berdasarkan dengan tindak pemerkosaan yang sudah dilakukan oleh Herry sejak tahun 2016,

Leave a Reply

Top