You are here
Home > Berita Nasional >

Modal Silikon dan Obat Bius, Oknum Buka Praktik Filler Payudara Ilegal

Modal Silikon dan Obat Bius Oknum Buka Praktik Filler Payudara Ilegal
Bagikan Artikel Ini

Pojokjakarta.com – Seorang oknum buka praktik filler payudara ilegal di Jakarta. Windi (54) akhirnya ditetapkan sebagai pelaku oleh pihak kepolisian Metro Jakarta Barat. Ia ditetapkan dalam kasus praktik ilegal.

Tersangka ditetapkan sebagai tersangka ketika sedang praktik di sebuah hotel di daerah Mangga Besar. Bahkan, praktik tersebut sudah menelan korban. Seorang yang berinisial RCD pun akhirnya meregang nyawa setelah mendapatkan suntik filler dari Windi.

Polisi mengungkap jika Windi tidak mengantongi izin pembukaan praktik sama sekali. Bahkan dirinya juga tidak memiliki background sebagai petugas medis yang layak untuk membuka praktik tersebut.

Bahan Diperoleh dari Toko Kimia

Windi sebagai pelaku mengatakan jika suplai bahan untuk filler payudara bisa didapatkan dengan sangat mudah di toko kimia. Ada petugas lain yang ditetapkan sebagai pelaku juga dengan nama inisial A (29). Dirinya ditugaskan sebagai penjemput dan pembeli cairan silikon atas permintaan Windi.

“Sebelum praktik terjadi, Windi meminta bantuan seseorang untuk membeli silikon. Sedangkan Windi membawa bius, suntik, dan jarum dari rumah.” Kata Rohman pada wartawan yang mewawancarainya.

Parahnya, Windi mengaku jika sudah melakukan praktik ini sejak tahun 2004. Artinya, sudah hampir 18 tahun Windi melakukan hal tersebut dan belum diketahui pasti berapa korban yang merasakan dampak buruk dari praktek filler payudaranya.

“Kami mengamankan 1 jerigen berisi air silicon oil, 28 impuls cairan bius, dan 34 alat suntik.” Kata Roman.

Selain itu, polisi juga mengamankan ponsel dan sepeda motor milik pelaku. Kejadian ini tentu sangat miris terjadi di Indonesia. Ternyata masih ada oknum buka praktik filler payudara ilegal untuk mendapatkan uang dan menjadikan orang lain sebagai korban.

Masalah ini tentu bukan hal yang main-man. Terlebih filler payudara seharusnya dilakukan oleh profesional dan tidak boleh sembarangan. Sebab berpotensi bisa merusak tubuh dan bisa menyebabkan kematian seperti yang dialami RCD.

Korban Meninggal Setelah Mendapatkan Filler Payudara

Sehari setelah praktik tersebut, RCD ditemukan tewas di salah satu kamar hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat pada Sabtu (19/2/2022). Dirinya ditemukan dalam keadaan tak bernyawa dan kedua payudara bocor dengan darah dan cairan yang mengalir keluar.

Diduga kuat, ada kebocoran pada proses suntikan kedua. Windi mengatakan jika klien yang bernama ER sudah pernah disuntik pada tahun 2011 dengan biaya Rp 4 juta. Menurut pengakuannya, sebesar Rp2,5 juta diserahkan langsung. Sedangkan sisanya ditransfer.

Saat ini, Windi dan petugasnya akan diproses secara hukum. Terutama sudah melanggar pasal 197 dan 198 No 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Perkiraan hukuman yang akan dijatuhkan pada Windi sekitar 10 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar. Hal itu tentu dihadapkan bisa membuat efek jera bagi pelaku.

Leave a Reply

Top