Tidak Ada Takutnya! Agen Robot Trading Tetap Jualan Meski Dinyatakan IlegalBerita Nasional by Liana Sandev - February 8, 20220 Bagikan Artikel IniPojokjakarta.com – Setelah dinyatakan Ilegal oleh pemerintah melalui Bappebti dan OJK, ternyata masih banyak agen robot trading tetap jualan. Metode yang digunakan tetap dengan skema ponzi. Sehingga hal tersebut dapat dipastikan merugikan masyarakat.Setelah maraknya investasi bodong di negeri ini, skandal penipuan berkedok perdagangan mata uang (forex exchange/FX) masih marak dilakukan. Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.Robot Trading dan EksekusinyaPada dasarnya, dalam proses trading,penggunaan robot tidaklah dipermasalahkan. Sebab tidak ada aturan yang melarang penggunaan robot trading untuk melakukan hal tersebut. Banyak orang yang memberikan istilah dengan “Expert Advisor”.Hingga saat ini pun, legalitas robot trading pada dasarnya juga belum memiliki payung hukum yang jelas. Namun berbeda konteks dengan penjualan robot trading yang basisnya adalah skema ponzi dimana keuntungan didapatkan dari member baru.“Sampai saat ini, Bappebti tidak pernah menerbitkan izin usaha kepada perusahaan robot trading manapun.” Ujar Bappebti pada Senin (7/2/2022) dalam penjelasan resminya di Jakarta.Sehingga sudah jelas, jika ada oknum yang mengaku menjual robot trading berkedok investasi, maka dijamin penipu. Artinya, keuntungan yang didapat bukan murni dari trading ataupun transaksi dengan resmi lain, namun menggunakan skema piramida atau ponzi.Sehingga, sistem yang dijalankan adalah sistem anggota. Setiap orang yang bisa merekrut anggota baru, maka akan mendapatkan komisi. Hal tersebut lambat laun akan terlihat bodongnya jika orang-orang yang paling bawah merasa dirugikan.Hal itulah yang menyebabkan banyak orang tertipu. Banyak yang sudah masuk dalam dunia tersebut dan merasa mendapatkan keuntungan. Padahal keuntungan tersebut diperoleh dengan cara yang tidak baik atau menipu anggota baru.Skandal robot trading akhir-akhir ini memang menyita perhatian banyak orang. Salah satunya adalah Sunton Capital yang tidak ada izin di Indonesia. Selain itu, ada juga Evo Trade, Evolution Perkasa Group, dan lain-lain.Hampir semuanya dilakukan berdasarkan skema ponzi (member get member). Akhirnya orang yang paling beruntung adalah pemimpin teratasnya.Menteri Perdagangan Menindak TegasMuhammad Lutfi selaku menteri perdagangan melarang dengan tegas penjualan robot trading dengan skema ponzi ini. Bahkan Mendag menyeru agar semua pihak yang melakukan penipuan berkedok investasi harus ditangkap. Terlebih mereka yang menjalankan bisnis dengan skema ponzi di lapangan.Banyak perusahaan yang sudah ditutup karena hal tersebut. Namun, agen robot trading tetap jualan seperti biasanya. Mereka berkeliaran mencari calon korban baru dengan narasi-narasi 6D (Daftar, deposit, diem, duduk dapat dollar,”Masyarakat harus memahami jika di dunia ini tidak ada sesuatu yang bisa didapatkan dengan instan. Terlebih lagi kekayaan. Maka dari itu, jangan pernah percaya pada kedok-kedok investasi yang belum jelas penjualan riilnya.