
Belakangan beredar kabar yang menyebutkan bahwa jaksa Pinangki dipecat dengan cara tidak hormat terkait suatu kasus. Pasalnya pemecatan tersebut terjadi lantaran Pinangki menjadi sosok terpidana dari kasus korupsi. Dengan terjadinya hal ini maka perempuan yang baru saja diberhentikan dari profesinya sebagai jaksa juga akan dipecat dari statusnya yang merupakan PNS dari Kejaksaan Agung.
Informasi terkait dipecatnya Pinangki ini secara resmi terjadi dan diumumkan pada tanggal 6 bulan Agustus 2021 kemarin. Sebagaimana yang telah ditekankan oleh Burhanuddin selaku Jaksa Agung ST lewat sebuah surat nomor 185 pada tahun 2021. Bagi yang penasaran serta ingin mengetahui berita terkait, berikut ulasan mengenai dipecatnya jaksa Pinangki dari jabatannya sebagai jasa sekaligus PNS:
Penjelasan Kepuspenkum
Pada tanggal 6 bulan Agustus kemarin saudara Leonard selaku Kapuspenkum dari Kejagung memberikan tanggapannya terkait kasus Pinangki. Dimana dalam tanggapan tersebut dijelaskan bahwa keputusan yang berasal dari Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan dengan cara tidak hormat sebagai pejabat PNS atas saudara yang bernama Pinangki Sirna Malasari”.
Pertimbangan dalam perkara pemecatan Pinangki didasarkan atas putusan hasil keputusan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi wilayah DKI Jakarta. Lebih tepatnya tercantum pada nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PT DKI yang tertulis pada tanggal 14 bulan Juni 2021 lalu. Dimana keputusan tersebut telah dalam status inkrah atau bisa juga disebut dengan permasalahan terkait sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebagaimana yang telah tercantum dalam keputusan terkait, bahwasanya Pinangki dinyatakan telah terbukti dengan sah serta meyakinkan jika sudah menjalankan tindak pidana korupsi. Tindakan kejahatan tersebut diketahui telah dilakukan oleh Pinangki sewaktu dirinya didapati masih memegang jabatan sebagai jaksa serta PNS.
Fakta Seorang Pinangki Yang Baru Saja Dicopot Dari Jabatannya
Banyak media yang turut memberitakan tentang jaksa Pinangki dipecat dari jabatannya sebagai seorang jaksa serta PNS. Dari hal itu tidak sedikit orang yang ingin mengetahui fakta terkait mantan jaksa tersebut. Adapun ulasan faktanya adalah sebagai berikut:
1. Tidak Memperoleh Fasilitas Lagi
Setelah dikeluarkan keputusan dari Kapuspenkum Kejagung yang menyatakan bahwa tidak terdapat lagi fasilitas yang berasal dari negara untuk dikendalikan oleh Pinangki. Diantara fasilitas yang dimaksud adalah seperti mobil dinas yang sifatnya khusus lantaran Pinangki menjabat sebagai eselon IV.
2. Tidak Mendapatkan Gaji Lagi
Bantahan telah diberikan oleh pihak Kejagung terkait hal yang menyebutkan bahwa mantan jaksa Pinangki masih memperoleh gaji dari pemerintah. Leonard juga menambahkan penjelasan yang berupa gaji dari seorang Pinangki telah tak diterima kembali tercatat semenjak september 2020 lalu. Sementara untuk tunjangan dari kategori kinerja serta uang makan pun diungkapkan juga sudah tak lagi diterima oleh pihak bersangkutan terhitung sejak bulan Agustus 2020.
3. Sebelumnya Besaran Gaji Pinangki Mencapai Belasan Juta
Menurut informasi yang tersebar menyebutkan bahwa kisaran gaji yang diberikan kepada Pinangki selama menjabat sebagai seorang jaksa mencapai 9,4 juta rupiah. Nominal tersebut masih ditambahkan dengan beberapa tunjangan lain.
Diantaranya seperti tunjangan kinerja yang sebesar 8,7 juta rupiah serta ada juga tunjangan makan yang besarnya hingga 731 ribu rupiah. Dari beberapa rincian yang telah disebutkan tadi, baik yang berasal dari gaji pokok sampai dengan tunjangan, jika dijumlahkan total perolehan pendapatan yang diterima oleh Pinangki adalah sebesar 18,9 juta rupiah.
Itulah pembahasan terkait berita yang menyebutkan bahwa jaksa Pinangki dipecat dengan cara tidak hormat lantaran tersandung kasus pidana korupsi. Dengan dilakukannya pemecatan terhadap Pinangki tersebut menandakan bahwa Jaksa Agung telah melakukan pencabutan terhadap surat keputusan sebelumnya. Dimana dalam surat terkait, pemberhentian terhadap Pinangki atas jabatannya hanya berlaku untuk sementara.