
Kasus jabatan ganda yang disandang oleh Ari Kuncoro, Rektor Universitas Indonesia, diakhiri dengan putusan undur diri. Sang rektor UI undur diri dari jabatannya sebagai wakil komisaris utama di BRI usai menuai banyak kontroversi. Pelepasan jabatan ini pun menuai komentar dari banyak pihak dan masih meninggalkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Diawali Poster BEM UI
Terungkapnya status jabatan rangkap Ari Kuncoro diawali oleh aksi poster BEM UI. Tepat pada tanggal 27 Juni 2021 lalu, BEM UI merilis poster di akun media sosial mereka. Poster tersebut menyebutkan slogan yang kontroversial bertuliskan Jokowi: The King of Lip Service. Kasus ini tak disangka berujung panjang dan membawa nama sang rektor yang ternyata merangkap jabatan.
Dalam kasus tersebut, para mahasiswa yang terlibat dalam pembuatan poster ini menerima terguran oleh pihak rektorat. Pemanggilan tersebut ternyata berujung rangkaian kritik yang ditujukan oleh sang rektor. Termasuk salah satunya adalah kritikan bahwa sang rektor merangkap jabatan dan hal ini melanggar aturan.
Revisi Statuta UI
Belum reda kritikan terhadap posisi jabatan ganda yang disandang oleh Ari Kuncoro, UI justru membuat kontroversi lagi. Kali ini dipicu oleh revisi statuta UI yang membuat perubahan mengenai aturan rangkap jabatan oleh rektor. Pemerintah menerbitkan PP Nomor 75 Tahun 2021 sebagai revisi dari versi sebelumnya yang melarang adanya rangkap jabatan di BUMN.
Dalam peraturan terbaru, disebutkan bahwa rangkap jabatan rektor UI di BUMN diperbolehkan. Aturan tersebut hanya tidak diperbolehkan untuk posisi direksi. Tentu saja putusan ini menuai kontroversi yang semakin panas di kalangan masyarakat. Beragam kritik ditujukan kepada pemerintah yang tidak memberikan tindakan kepada sang rektor tetapi malah melakukan revisi aturan.
Ubaid Matraji selaku koordinator dari Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia ikut bersuara terhadap keputusan ini. Revisi peraturan tersebut dinilai tidak relevan dan harus segera dicabut. Jika tidak dicabut maka di kemudian hari akan ada kasus rangkap jabatan seperti yang dialami oleh Ari Kuncoro ini.
Memutuskan Mundur
Meskipun telah dirilis revisi terbaru dari statuta UI ini, namun Ari Kuncoro tetap membuat keputusan untuk mundur. Putusan sang rektor UI undur diri tersebut tentu menuai tanggapan positif dari berbagai pihak. Disebutkan bahwa pilihan ini merupakan keputusan terbaik karena memang seharusnya tidak ada rangkap jabatan seperti yang dialami Ari Kuncoro.
Ubaid juga menyebutkan bahwa rektor universitas lain yang juga merangkap jabatan ganda saat ini harus mengundurkan diri. Disebutkan bahwa ada beberapa rektor universitas lain yang masih tercatat merangkap jabatan. Sebut saja Universitas Hasanuddin serta Universitas Islam Internasional Indonesia.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian juga menyebutkan bahwa keputusan Ari Kuncoro untuk mundur ini sangatlah tepat. Para rektor yang masih merangkap jabatan harus mengutamakan kepentingan universitas. Diharapkan rektor-rektor lain memiliki kesadaran terhadap tanggung jawab mereka untuk memajukan kampus masing-masing.
BUMN Harus Cermat
Seiring dengan adanya kasus rangkap jabatan ini, BUMN diharapkan lebih cermat ketika menunjuk seseorang untuk menempati jabatan tertentu. Kementerian BUMN harus bisa menimbang dengan cermat siapa yang akan diangkat sebagai bagian dari jajaran komisaris. Selain itu pihak BUMN juga harus bisa tegas terhadap jenis kasus semacam ini jika suatu hari terulang kembali.
Tak hanya BUMN, pihak lain yang ditawari jabatan juga harus lebih cermat dan memiliki kesadaran. Harus ada kesadaran terhadap tanggung jawab yang diemban saat ini sehingga tak mudah menerima tawaran jabatan. Keputusan rektor UI undur diri dari jabatan komisaris BRI ini harus menjadi contoh bagi rektor-rektor lain yang masih menerima jabatan ganda.