Fakta Dibalik Pemblokiran Situs Antara Snack Video dan OJKBerita NasionalEkonomi by lilik sumarsih - March 5, 20210 Bagikan Artikel IniKontroversi antara Snack Video dan OJK memang masih ramai menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi setelah pihak dari OJK menyatakan bahwa akan melakukan pemblokiran terkait dengan aplikasi-aplikasi yang dianggapnya illegal. Sekarang, Video Snack telah resmi diblokir oleh pemerintah dalam hal ini pihak dari Kementerian Kominfo atas permohonan yang dilayangkan oleh OJK.Pemerintah dalam hal ini Kominfo yang didampingi OJK ternyata telah banyak melakukan pemblokiran pada situs atau aplikasi yang dinilai illegal. Tercatat ada sekitar 28 entitas yang dinilai illegal, termasuk di dalamnya aplikasi seperti Tiktok Cash, Vtube, serta Snack Video.Perlu diketahui, pemblokiran yang terjadi saat ini baru masuk websitenya, untuk aplikasinya masih sementara dilakukan dan masih bisa diakses maupun di download oleh masyarakat. Lantas, banyak yang bertanya-tanya mengapa pihak pemerintah dalam hal ini OJK dan Kementerian terkait ingin memblokir aplikasi tersebut. Berikut adalah fakta-fakta dibalik pemblokirannya.1. Snack Video Divonis Tidak Sah Secara HukumSnack Vidio tergolong tidak sah secara hukum. Saat ini status dari aplikasi beserta website Snack Video tergolong ke dalam kategori apk yang illegal. Hal ini dinyatakan tegas oleh pihak OJK beserta Satuan tugas Waspada Investasi karena belum mengajukan perizinan secara resmi untuk mengadakan program investasi di Indonesia. Belum juga sampai situ, kendati video snack juga diduga berat tergolong dalam money game.Tongam L Tobing yang saat ini selaku ketua SWI menyatakan bahwa ketidaktahuannya aplikasi tersebut karena belum terdaftar pada pihak kementerian Kominfo. Adapun demikian, pihak pemerintah juga sempat membicarakan hal ini pada pihak Snack Video, dan keduanya bersepakat untuk tidak menjalankan operasinya sementara waktu.2. Diduga Berat Tergolong Aplikasi Money GameKontroversi yang terjadi dari Snack Video dan OJK juga terjadi karena alasan pendugaan Snack Video adalah aplikasi yang melakukan skema money game. Hal ini sangat jelas terjadi karena pihak dari aplikasi tersebut menawarkan uang atau pendapatan kepada pelanggannya hanya dengan menyaksikan video dengan lama durasi. Semakin banyak durasi penonton yang dilihat, maka semakin banyak uang yang didapatkan.Oleh karenanya, aplikasi tersebut dinilai mirip-mirip dengan Vtube dan Tiktok Cash yang saat ini telah dinilai ilegal. Pemerintah mengingatkan kepada banyak masyarakat untuk tidak terkena modus dari aplikasi money game yang ilegal ini. Tipsnya adalah 2 L, yakni apakah aplikasi tersebut legal dan logis. Jika sudah memenuhi, maka aplikasi tersebut aman.3. Pernah Mengajukan Penolakan Kepada OJKSebelum disepakati penghentian sementara tersebut. Ternyata pihak dari Snack Video pernah mengajukan sebuah penolakan kepada pihak pemerintah terkait legalitas usaha yang dimilikinya. Pihak OJK menilai bahwa APP Snack Video tidak sah karena tidak punya izin berupa penyiaran ke Indonesia. Hasil keduanya pun berujung impas, kedua pihak telah bersepakat untuk penghentian sementara sampai adanya izin yang legal.4. Snack Video Boleh Dinormalisasi dengan Alasan TertentuMeskipun waktu ini pemerintah telah memblokir Snack Video, bisa jadi beberapa waktu ke depan kalau Snack Video bisa kembali dinormalisasi atau dibuka status pemblokirannya. Pembukaan tersebut juga diharuskan telah memperoleh izin usaha atau legalitas yang sah dari pihak OJK atau lembaga lainnya.Hal ini juga berlaku dengan aplikasi-aplikasi lainnya yang telah diblokir karena masalah legalitas. Jika ingin aplikasinya tetap disiarkan di Indonesia, maka urus dulu perizinan tersebut di Kominfo maupun di lembaga-lembaga yang terkait. Aturan yang disepakati oleh Kominfo tidak bersifat kaku. Jadi, tidak ada batasan untuk berkarya di Indonesia.Itulah fakta fakta terkait pemblokiran yang terjadi oleh pihak Kominfo atas kontroversi Snack Video dan OJK. Sampai saat ini, belum ada keterangan mendalam terkait pembukaan pemblokiran website aplikasi tersebut, dan untuk pemblokiran aplikasi masih harus menunggu konfirmasi dari pihak google di Amerika.