Akun Media Sosial Anak Dinonaktifkan Mulai 28 Maret 2026: Langkah Besar Perlindungan DigitalBerita Nasional by Maman Soleman - March 28, 20260 Dunia digital mengalami perubahan besar hari ini. Akun media sosial anak dinonaktifkan mulai 28 Maret 2026 di berbagai platform. Kebijakan ini mengejutkan jutaan pengguna di seluruh dunia. Langkah ini bertujuan melindungi anak dari bahaya dunia maya. Platform seperti Instagram, TikTok, dan Facebook mulai menerapkan aturan baru. Anak di bawah usia tertentu tidak bisa lagi mengakses akun mereka. Latar Belakang Kebijakan Baru Keputusan ini muncul setelah tekanan dari berbagai pihak. Pemerintah dan organisasi perlindungan anak mendesak perusahaan teknologi bertindak. Mereka khawatir tentang dampak media sosial pada kesehatan mental anak. Riset menunjukkan paparan media sosial berlebihan berbahaya bagi anak. Masalah cyberbullying semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Konten tidak pantas mudah diakses oleh pengguna muda. Platform media sosial akhirnya merespons kekhawatiran tersebut. Mereka sepakat menerapkan pembatasan usia
Ahmad Sahroni: Anggota DPR yang Dinonaktifkan Akibat Pernyataan KontroversialBerita NasionalPolitik by Maman Soleman - September 2, 2025September 3, 20250 Ahmad Sahroni, politisi Partai NasDem yang dikenal sebagai "anak Priok", menjadi sorotan publik setelah dinonaktifkan dari keanggotaan DPR RI pada 1 September 2025. Keputusan drastis ini diambil Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem setelah serangkaian pernyataan kontroversialnya yang dinilai menyakiti rakyat Indonesia. Latar Belakang Penonaktifan Keputusan penonaktifan Sahroni bersama Nafa Urbach diumumkan langsung oleh Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi F. Taslim, melalui siaran pers pada 31 Agustus 2025. Kedua politisi tersebut resmi tidak lagi menjadi anggota DPR RI terhitung mulai Senin, 1 September 2025. Sebelumnya, pada 29 Agustus 2025, Sahroni telah dicopot dari posisinya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR dan dipindahkan menjadi anggota Komisi I. NasDem sebelumnya sudah lebih dulu mencopot Ahmad Sahroni dari jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR melalui surat