KPK merupakan suatu lembaga yang mengatasi perkara mengenai korupsi. Belum lama ini KPK menyelenggarakan pelantikan anggota KPK. Namun Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa pelantikan sejumlah pejabat baru tersebut merupakan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang.
Mengapa Dianggap Sebagai Bentuk Penyalahgunaan Wewenang?
Menurut Kurnia Ramadhana sebagai seorang peneliti ICW, mengatakan bahwa landasan hukum yang mereka jadikan dasar pelantikan sedang bermasalah. Kurnia juga menjelaskan mengenai kejelasan struktur KPK yang seharusnya tidak bisa diubah karena sudah sesuai dengan UU nomor 19 tahun 2019 yang merupakan perubahan dari UU nomor 30 tahun 2002 mengenai bahwa yang mengatur hal tersebut tidak akan mengalami perubahan ataupun revisi.
Perubahan nomenklatur dan penambatan jabatan yang telah diubah, menurut Kurniawan sangat bertolak belakang terhadap konsep birokrasi. Padahal, struktur KPK hanya memiliki 4 kedeputian dengan 12 direktorat. Akan tetapi ,sejak berlakunya peraturan komisi nasional nomor 7, struktur lembaga antirasuah bertambah menjadi 5 kedeputian dengan jumlah direktorat 21.
Penggemukan ini juga akan berpengaruh terhadap pelaksanaan fungsi trigger mechanism KPK. Akibat lainnya adalah melambatnya kinerja KPK.
Namun, Kurnia juga menilai Firli(Ketua KPK) yang menggunakan moda transportasi mewah yang seharusnya bisa memasuki unsur yang bisa dijatuhi sanksi. Penyelenggara negara juga harus mengundurkan diri apabila telah merasa bahwa dirinya telah melanggar aturan, dan kaidah yang tidak mampu memenuhi amanah bangsa, dan negara.
ICW juga memberikan lima catatan atas keputusan tersebut, yang pertama dewas menyebut firli tidak menyadari bahwa ia melakukan pelanggaran yang tidak masuk akal. Firli juga berlawanan dengan nilai integritas yang selama ini dikampanyekan KPK.
Yang kedua, dewas sama sekali tidak menimbang pelanggaran etik Firli saat masih menjabat. ICW pernah melaporkan Firli kepada dewas pengawas saat mengadakan pertemuan dengan pihak yang berperkara KPK. Kurnia juga menuturkan dewas mengabaikan tindakan Firli saat melihat mengendarai helikopter mewah atas kontroversi yang selama ini dilakukan.
Keputusan dewas terhadap Firli semakin membuat kondisi KPK memburuk. Sebab sanksi ringan terhadap Firli akan menjadi preseden buruk. Dewas juga dianggap lemah dalam pengawasan etika pemimpin dan pegawai KPK
Lembaga Antirasuah Mengubah Struktur KPK
Lembaga antirasuah mengubah struktur KPK sebelumnya yang diatur dalam pasal 26 UU nomor 19 tahun 2019 dan jua sekaligus membuat struktur baru tentang KPK menyebutnya sebagai berikut.
Susunan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri dari ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Lalu empat wakil ketua komisi. Berdasarkan ayat 1 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi juga menambahkan empat bidang lain yaitu bidang pencegahan, penindakan, informasi, dan pengawasan internal dan pengaduan masyarakat.
Beberapa ungkapan Kurnia yang menganggap pelantikan anggota KPK sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang itu sudah sepatutnya Ia lakukan sebagai peneliti ICW. Sebagai lembaga besar Kurnia tak ingin reputasi KPK memburuk di mata masyarakat.