Peristiwa tragis menimpa seorang pemuda bernama Affan, yang dikabarkan tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) saat aksi demonstrasi berlangsung. Insiden Affan tewas terlindas rantis mengejutkan banyak pihak karena tidak hanya merenggut nyawa, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai prosedur keamanan dalam mengendalikan aksi massa. Kejadian tersebut bermula ketika ribuan massa turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi. Suasana awalnya berjalan relatif damai, meski sesekali terjadi dorong-dorongan antara aparat dan pengunjuk rasa. Namun, situasi memanas ketika kendaraan taktis mulai bergerak maju untuk membubarkan kerumunan. Di tengah kepanikan massa yang berlarian, Affan diduga terjatuh dan nahasnya terlindas oleh rantis yang sedang melaju. Kronologi Singkat Menurut beberapa saksi mata, Affan sempat berusaha menghindar ketika kendaraan mendekat. Namun karena padatnya kerumunan, ruang gerak sangat terbatas. Beberapa pengunjuk rasa
Tag: DPR
Demo Tuntut Bubarkan DPR, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Belakangan ini, jagat politik Indonesia kembali memanas dengan adanya aksi demonstrasi yang membawa tuntutan cukup kontroversial: membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tuntutan bubarkan DPR ini muncul dari kelompok masyarakat sipil yang merasa kecewa dengan kinerja lembaga legislatif. Isu ini segera menarik perhatian publik, mengingat DPR merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Latar Belakang Demo Demonstrasi yang menuntut pembubaran DPR umumnya dipicu oleh rasa ketidakpuasan masyarakat terhadap wakil rakyat. Sejumlah faktor yang sering disebutkan adalah rendahnya kepercayaan publik, kasus-kasus korupsi yang menjerat anggota DPR, serta kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada rakyat kecil. Dalam beberapa kesempatan, kritik juga diarahkan pada minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi. Selain itu, perkembangan isu politik belakangan ini semakin memperkuat narasi kekecewaan publik. Misalnya, adanya
Menyoroti Penggunaan Hak Angket dalam Konteks Pemilihan Umum 2024
Pemilihan Umum (Pilpres) 2024 di Indonesia telah menjadi sorotan global dengan berbagai dinamika politik, perdebatan, dan tentu saja, keputusan penting bagi masa depan negara. Dalam kerangka ini, konsep hak angket muncul sebagai instrumen penting dalam memeriksa kebijakan pemerintah, mengungkap fakta-fakta penting, dan memberikan transparansi yang diperlukan dalam proses politik. Namun, seperti halnya banyak aspek dalam politik, penggunaan hak angket juga menjadi subjek perdebatan yang sengit, terutama ketika digunakan dalam konteks pemilihan umum. Pertama-tama, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan hak angket dan perannya dalam sistem politik. Hak angket adalah wewenang yang diberikan kepada sebuah lembaga legislatif untuk menyelidiki dan memeriksa masalah yang dianggap penting untuk kepentingan publik. Dalam konteks pemilihan umum, hak angket dapat digunakan untuk memeriksa integritas pemilihan, mengungkap
Rencana Revisi UU Tentang Pemilu Dituding Adanya Kepentingan Politik
Rencana revisi UU No 7/2017 tentang pemilu. Sebagaimana Dea Tunggaesti selaku PLT Sekjen DPP PSI ( Partai Solidaritas Indonesia) menuding bahwa di dalam perubahan tersebut terdapat kepentingan politik dalam jangka pendek. Karena yang terdapat beberapa usulan perubahan yang akan diajukan, diantaranya seperti ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), sistem pemilu, (terbuka, tertutup, campuran), presidential threshold, dan juga metode perhitungan suara. Diusulkannya Rencana Revisi UU NO 7/2017 Dari berbagai poin yang diusulkan, banyak yang baru dilaksanakan satu kali saja, yakni pada pemilu 2019. Tentang aturan keserentakan pilpres dan pileg, parliamentary threshold 4%, presidential threshold 20%, dapil magnitude, atau metode penghitungan suara. Terlihat keadaan yang seperti itu, PSI memiliki anggapan bahwa UU Pemilu akan diubah tergantung kepentingan partai-partai yang berkuasa. Bukan atas dukungan kebutuhan objektif