You are here
Home > Berita Nasional >

Rencana Revisi UU Tentang Pemilu Dituding Adanya Kepentingan Politik

Rencana Revisi UU Tentang Pemilu Dituding Adanya Kepentingan Politik
Bagikan Artikel Ini

Rencana revisi UU No 7/2017 tentang pemilu. Sebagaimana Dea Tunggaesti selaku PLT Sekjen DPP PSI ( Partai Solidaritas Indonesia) menuding bahwa di dalam perubahan tersebut terdapat kepentingan politik dalam jangka pendek.

Karena yang terdapat beberapa usulan perubahan yang akan diajukan, diantaranya seperti ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), sistem pemilu, (terbuka, tertutup, campuran), presidential threshold, dan juga metode perhitungan suara.

Diusulkannya Rencana Revisi UU NO 7/2017

Dari berbagai poin yang diusulkan, banyak yang baru dilaksanakan satu kali saja, yakni pada pemilu 2019. Tentang aturan keserentakan pilpres dan pileg, parliamentary threshold 4%, presidential threshold 20%, dapil magnitude, atau metode penghitungan suara.

Terlihat keadaan yang seperti itu, PSI memiliki anggapan bahwa UU Pemilu akan diubah tergantung kepentingan partai-partai yang berkuasa. Bukan atas dukungan kebutuhan objektif dan juga kepentingan bangsa yang lebih besar. Maka dari itu, untuk saat ini UU Pemilu belum akan direvisi.

Lebih baik dilakukan nanti setelah 4 atau 5 kali. Partai politik Indonesia harus kembali pada konsep demokrasi dalam usaha menaikkan PT, dimana keterwakilan suara harus ditampung, dihargai, serta diperjuangkan.

Pandangan Dea Tunggaesti Terhadap Revisi UU Pemilu

Politisi di parlemen sebaiknya tidak bertindak sebagai negarawan, termasuk dalam hal menyikapi usulan revisi tersebut.

Revisi semestinya mempunyai tujuan untuk memperkuat sistem politik Indonesia. UU bukan untuk dijadikan bongkar-pasang kapan saja, dengan hanya mengikuti kepentingan politik dalam jangka pendek.

Sejak beberapa bulan yang lalu, DPR sedang menggodok revisi Pemilu. Draf revisi sudah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun pada November 2020, Baleg mematangkan kembali draf revisi UU Pemilu.

Sejumlah fraksi partai politik di DPR mempunyai pendapat yang berbeda-beda. Indonesia merupakan negara majemuk dan juga beragam. Jadi, berbagai perbedaan harus diakomodir dengan baik.

PSI juga memiliki pandangan bahwa rencana revisi UU no 7/2017 tentang pemilu belum saatnya direvisi. Tetapi sebaiknya dievaluasi terlebih dahulu dan juga diubah setelah diterapkannya pemilu sebanyak 4 atau 5 kali dilaksanakannya pemilu. Sehingga tidak terlalu sering, supaya politik Indonesia memiliki pengalaman yang objektif.

adriana
Penulis,suka traveling dan photography

Leave a Reply

Top