Warna negara yang telah memenuhi syarat, dan menjadi Wajib Pajak (WP), harus mengumpulkan SPT. SPT merupakan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan, yang memuat tentang laporan pajak seseorang. Terdapat 3 cara laporan SPT pajak, yakni melalui manual, online, dan memanfaatkan jasa pengiriman. Berikut cara lapor SPT pajak dan persyaratannya: Syarat Untuk Laporan SPT Pajak Pertahun Ada syarat khusus yang mesti diketahui, sebelum membuat laporan SPT. Syarat pertama ialah telah resmi terdaftar sebagai seorang WP. Seorang yang sudah menjadi WP, akan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak. Jika sudah punya NPWP, maka hukumnya wajib untuk membuat laporan SPT Pajak Pertahun. Selain dua persyaratan diatas, ada beberapa persyaratan lain yang mesti diketahui. Bagi WP perorangan, siapkanlah dokumen laporan keuangan. Lalu bagi WP UMKM, siapkanlah berkas Perhitungan Bruto dan Pembayarannya. Terakhir bagi Wajib Pajak Karyawan, memerlukan dokumen Bukti Potongan Formulir. Untuk karyawan swasta, membawa Bukti Pemotongan Formulir 1721 kode A1. Lalu untuk pegawai negeri, membawa Bukti Pemotongan Formulir 1721 kode A2. Itulah beberapa persyaratan yang harus diisi, jika ingin membuat laporan SPT Per Tahun. Cara Lapor SPT Pajak Pertahun Seperti yang dikatakan sebelumnya, jika terdapat 3 cara untuk laporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan. Cara pertama melalui offline, lalu cara kedua melalui online. Untuk mengetahui lebih jelasnya, simak cara lapor SPT pajak dibawah ini. 1. Laporan SPT Pajak Secara Offline Pertama ialah datangi langsung kantor perpajakan, atau secara offline. Datangi kantor perpajakan terdekat, kemudian mengisi formulir tentang SPT. Isi formulir tentang SPT dengan tepat dan jelas, kemudian pastikan sudah benar. Jika sudah diisi, serahkan formulir terisi ke petugas kantor pajak. Setelah itu WP yang telah laporan SPT, akan mendapatkan tanda bukti. Tanda bukti tersebut merupakan bukti, jika seseorang telah lapor SPT Per Tahun. Simpan tanda bukti tersebut, karena kapan saja bisa dibutuhkan. 2. Laporan SPT Pajak Secara Online Kedua ialah melalui online. Laporan SPT per tahun melalui online, dapat mempersingkat waktu, dan lebih hemat biaya. Untuk laporan SPT online, buka laman https://djponline.pajak.go.id. Setelah itu Login menggunakan nomor pada NPWP, dan masukkan password yang sudah tersedia. Jangan lupakan memasukkan Captcha atau kode unik. Lalu akan ada beberapa pertanyaan, dan harus dijawab sesuai dengan diri Wajib Pajak. Setelah menjawab pertanyaan, isi formulir SPT yang disediakan. Jika sudah diisi dengan betul, pelapor akan dapat sebuah tanda bukti. Tanda bukti tersebut merupakan bukti, jika seseorang telah membuat laporan SPT Per Tahun. Untuk membuat laporan SPT Pajak secara online, WP harus memiliki EFIN. EFIN merupakan nomor elektronik, yang memuat identitas seorang WP. Nomor EFIN bisa didapat, melalui kantor pajak terdekat. Jangan lupa untuk mengaktivasi nomor EFIN. 3. Laporan SPT Pajak Memanfaatkan Jasa Pengirim Terakhir dengan laporan SPT Pajak memanfaatkan jasa pengirim. Muat formulir SPT Pajak, di dalam amplop telah disegel rapih. Lalu tulis data diri mengenai nama pengirim, NPWP, status Pajak SPT, dan tahun pajak yang dilaporkan. Setelah itu tuliskan juga jenis SPT, keterangan pengirim, dan nomor handphone pengirim. Terakhir muat tanda tangan pengirim, sebagai bukti penguat. Kirim dokumen tersebut, ke alamat kantor pajak sekitar. Setelah itu pengirim akan menerima sebuah surat, yang merupakan tanda bukti pengiriman. Simpan tanda bukti terkait, karena bisa dibutuhkan kapan saja. Itulah syarat laporan SPT Per Tahun, beserta cara lapor SPT Pajak Pertahun. Setelah mengetahui mengenai persyaratan dan cara lapor SPT Pajak pertahun, jangan lupa untuk melakukannya. SPT Per Tahun ini hukumnya wajib, bagi yang sudah menjadi Wajib Pajak dan punya NPWP.