Pojokjakarta - Baru-baru ini, viral sebuah video ceramah yang memperlihatkan kiai menyinggung polisi agar tidak menangkap anaknya. Diketahui, anak Kiai Pelaku Pencabulan tersebut masih berkeliaran bebas. Sehingga, Ketua Pengurus Wilayah NU Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar mendesak polisi agar memproses pelaku tersebut. Anak Kiai Pelaku Pencabulan berinisial MSAT tersebut saat ini berstatus buron setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Polda Jatim. KH Marzuki Mustamar menegaskan jika hukum berlaku tanpa pandang bulu, "Hukum berlaku pada siapapun, apapun status sosialnya. Mau kaya, mau miskin, mau rakyat mau pejabat," Ucap Marzuki pada Selasa (5/5). Mendukung Langkah Tegas Kepolisian Pimpinan NU WILAYAH Jawa Timur tersebut juga menegaskan mendukung sepenuhnya langkah kepolisian dalam menangkap pelaku tindak pencabulan. Meskipun ia adalah anak Kiai di Jombang. Menurutnya, polisi tidak boleh ragu dalam proses penegakan keadilan. Mana yang benar harus dibela dan yang salah harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami mendukung polisi atau kejaksaan untuk terus menindak seseorang yang melanggar undang-undang. Entah di pondok pesantren, gang Dolly, dan lainnya. Pokoknya melanggar, tindak saja sudah," Lanjut Marzuki. Hal ini tentu juga penting untuk kebaikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum. Sehingga aturan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika memang salah, maka harus dihukum dan mempertanggungjawabkan kesalahannya. Polisi Gagal Menangkap, Status Masih Buronan Kejadian ini membuktikan jika siapapun bisa berbuat salah dan bahkan pencabulan. Jadi, anak tokoh ataupun kiai sekalipun tidak menjamin perilaku seseorang. Inilah fungsi aturan diberlakukan dalam republik ini. Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan berbagai upaya untuk melakukan penangkapan pada MSAT ini. Ratusan personel gabungan Polda pun dikerahkan agar pelaku segera ditangkap dan diadili sesuai tindakan yang telah dilakukan. Sebelumnya, sudah ada proses penangkapan terhadap MSAT. Iring-iringan mobil yang membawa MSAT sempat memepetkan mobil polisi. Upaya penangkapan tersebut akhirnya belum bisa berhasil karena mobil MSAT dan satu mobil pengiring lainnya berhasil masuk ke Pesantren Shiddiqiyah. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dari tahun 2019, hingga saat ini MSAT belum diberi ganjaran yang setimpal. Dirinya bahkan menggugat Kapolda Jatim karena menilai penetapan tersangka pada dirinya Tidak sah. Bahkan dia mengajukan praperadilan sebanyak dua kali. Padahal, kejadian pencabulan sudah terjadi dari tahun 2017. Namun hingga saat ini, proses peradilan seperti belum bisa dilakukan karena berbagai alasan. Bagaimanapun, jika kasus pencabulan ini benar-benar terjadi, maka peradilan harus kembali digelar agar tercipta keadilan bagi pihak korban. Jangan sampai cap anak Kiai Pelaku Pencabulan membuat proses peradilan terganggu. Seakan-akan ada hukum yang berbeda untuk anak Kiai. Apalagi sang kiai juga malah memohon polisi agar tidak menangkap anaknya.