You are here
Home > Berita Nasional >

Yusuf Mansur Dituntut Ganti Rugi 250 Juta, Mau Ditawar 1 Juta

Yusuf Mansur Dituntut Ganti Rugi 250 Juta
Bagikan Artikel Ini

Pojokjakarta.com – Kasus Wanprestasi Investasi umrah/haji oleh Ustadz Yusuf Mansur masih tetap bergulir. Kali ini, Yusuf Mansur dituntut ganti rugi 250 Juta pada proses upaya mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 14 April.

Hingga saat ini, mediasi tersebut dinyatakan gagal karena pihak Yusuf Mansur tidak mau bersepakat tentang ganti rugi immateriil sebesar Rp 250 juta. Dirinya juga sempat menawar Rp 1 juta per penggugat. Sehingga, tidak terjadi kesepakatan.

Ichwan Tony sebagai kuasa hukum penggugat Yusuf Mansur mengatakan jika uang Rp 250 juta itu adalah jalan dan penawaran terakhir dari pihaknya. Selain Yusuf Mansur dituntut ganti rugi 250 juta, dirinya juga diminta ganti rugi sebesar nilai investasi yang dahulu dikeluarkan para jamaah.

Sudah Sangat Diringankan

Proses mediasi tersebut dikatakan oleh Ichwan merupakan salah satu jalan. Pihaknya juga sudah meminta dikembalikan pokoknya saja. Artinya yang investasi Rp 10 juta, harus dikembalikan Rp 10 juta. Namun, hingga saat ini tidak bisa menghasilkan keputusan yang final.

“Kami minta pokoknya saja, yang invest 10 juta ya dikembalikan 10 juta, yang 12 juta dikembalikan 12 juta. Itu sudah enak,” Kata Ichwan saat diwawancarai.

Namun, tawaran yang dikatakan sudah sangat ringan dari tuntutan awalnya tersebut ditolak oleh pihak kuasa hukum Yusuf Mansur dkk. Hal tersebut tentu sudah dipertimbangkan dari pihak kuasa hukum Yusuf Mansur juga.

Ichwan juga tidak terima jika yang sudah memberikan Rp 10 juta, hanya dikembalikan Rp 1 juta, apalagi yang Rp 12 juta. Keinginan dari kuasa hukum Yusuf Mansur dkk tersebut tentu ditolak dengan tegas karena tidak sebanding.

Jika proses mediasi terus tidak berhasil, maka Ichwan mengatakan jika kasus Wanprestasi itu akan dikembalikan masuk persidangan perdata. Gugatan yang diminta adalah kerugian materiil Rp 285,36 juta dan imateriil Rp 500 juta.

“Kami membuka peluang untuk mereka bisa berubah pikiran pada proses persidangan sebelum putus. Kami sudah menerimanya dan jika tetap kekeh, ya maka akan diteruskan sesuai gugatan kita,” Lanjut Ichwan.

Pelanggaran Pasal 1365 KUHPer

Duduk perkara dari kasus Wanprestasi ini ini masih belum diketahui hilirnya. Pihak Yusuf Mansur juga tidak kunjung mencairkan dana hasil investasi pada para penggugat.

Maka dari itu, kasus tersebut akhirnya digugat secara perdata. Dikatakan, pelanggaran yang dilakukan adalah pasal yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahan tersebut.”

Kasus ini kemungkinan besar akan terus bergulir hingga pihak Yusuf Mansur memberikan gugatan yang diinginkan para korban yang merasa ditipu. Terlebih, tidak sedikit pihak yang merasa ditipu adalah masyarakat dari kelas menengah ke bawah.

Leave a Reply

Top