You are here
Home > Berita Nasional >

Pahami Peraturan OJK Tentang Manajemen Risiko dan Tanggapan Banyak PihakKeuangan

peraturan ojk tentang manajemen risiko
Bagikan Artikel Ini

Indonesia memiliki cukup banyak bank swasta dan perusahaan pembiayaan yang bergerak pada industri keuangan. Meskipun keberadaannya mampu menopang sektor usaha kecil dan menengah namun aktivitas bank dan lembaga pembiayaan tersebut rentan dengan risiko. Maka dari itu, harus mengetahui peraturan OJK tentang manajemen risiko yang saat ini sedang hangat dibicarakan.

Sebagai lembaga yang mengatur aktivitas keuangan di Indonesia, OJK memiliki peranan agar dapat mengembangkan perusahaan yang bergerak di industri keuangan, baik itu perusahaan pembiayaan, perbankan, perusahaan asuransi, serta perusahaan yang bergerak di industri keuangan lainnya. Regulasi manajemen risiko dilindungi cukup ketat oleh OJK.

Berbagai Manajemen Risiko yang Diatur Oleh OJK

Untuk usaha yang bergerak pada industri keuangan, khususnya perusahaan yang bertugas untuk memberikan kredit sangat rentan terkena risiko keuangan. Bentuk risiko tersebut adalah bentuk risiko eksternal yaitu kredit macet. Tidak jarang perusahaan tersebut gulung tikar karena adanya kredit macet yang disebabkan oleh pihak eksternal.

Padahal sejatinya tiap perusahaan yang bergerak pada industri keuangan seringkali terkena risiko yang tidak saja datang dari pihak eksternal, melainkan datang dari pihak internal juga. Risiko yang datang dari pihak internal meliputi risiko hukum, risiko reputasi, risiko likuiditas, risiko stratejik, dan risiko kepatuhan karena tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan hal tersebut, OJK berinisiatif untuk membentuk komite LKNB dan Peraturan baru terkait Manajemen Risiko yang Baru Dikeluarkan tahun 2020. Meskipun terbilang baru namun banyak perusahaan yang bergerak di lembaga pembiayaan non bank. Dikeluarkan aturan tersebut bertujuan agar LKNB bisa mengembankan bisnisnya.

Regulasi manajemen risiko untuk LKNB telah diatur sedemikian rupa oleh OJK. Dengan demikian, diharapkan semua LKNB yang ada di Indonesia bisa terus mengembangkan bisnisnya serta menyokong perekonomian nasional. Tidak cukup sampai disitu, OJK pun berencana membentuk komite manajemen risiko di LKNB (Lembaga Keuangan Non Bank).

Tanggapan Berbagai Pihak

Sudah menjadi hal yang lumrah, bila peraturan yang dikeluarkan sering memunculkan pro dan kontra.  Berbagai tanggapan yang dilontarkan oleh berbagai pihak terkait peraturan OJK yang tergolong baru tersebut. Kali ini menyorot tanggapan yang datang dari ketua ADPI dan ketua APPI, yaitu Suheri dan Suwandi Wiratno.

Sebagai ketua ADPI  yaitu Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, Suheri telah cukup banyak memakan asam garam untuk setiap aktivitas perusahaan yang bergerak di industri keuangan dana pensiun. Dengan demikian, beliau sangat memahami manajemen risiko yang tumbuh berkembang di perusahaan dana pensiun tersebut.

Maka dari itu terkait peraturan manajemen risiko serta beberapa rencana untuk membentuk komite oleh OJK, Suherli menyebutkan bahwa pembentukan komite tersebut akan terjadi tumpang tindih mengenai tugas untuk mengawasi manajemen risiko di Indonesia. Beliau juga menambahkan bahwa peraturan OJK cukup lengkap terkait manajemen risiko.

Sementara itu ketua APPI atau Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia yaitu Suwandi Wiratno menanggapi bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh OJK bukan peraturan yang baru karena semua perusahaan pembiayaan telah melakukan peraturan tersebut dalam setiap aktivitas bisnisnya.

Dengan demikian, tidak ada yang perlu dikhawatirkan lagi terkait manajemen risiko tersebut. OJK  cukup mengawasi pelaksanaannya. Ketika mengeluarkan peraturan OJK tentang manajemen risiko, OJK pun berencana untuk membentuk komite pengawasan Manajemen Risiko, khususnya untuk Lembaga Keuangan Non Bank.

Sayangnya, rencana tersebut ditanggapi sebagai sesuatu yang mubazir. Pasalnya akan terjadi tumpak tindih penugasan antara komite dan OJK. Dengan demikian pengawasan peraturan tidak akan efektif.

lilik sumarsih
Petualang,photographer dan penulis artikel tentang traveling dan alam liar

Leave a Reply

Top