Indonesia memasuki era baru sistem pemidanaan dengan diberlakukannya pidana kerja sosial mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengonfirmasi bahwa pelaku kejahatan tertentu tidak lagi harus menjalani hukuman penjara, melainkan dapat dikenai sanksi kerja sosial atau hukuman pidana kerja sosial. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum pidana nasional yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Hukuman pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa pidana pokok terdiri dari pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, serta pidana kerja sosial. Paradigma baru ini menekankan pada keadilan korektif bagi pelaku, keadilan restoratif bagi korban, dan keadilan rehabilitatif untuk keduanya,
You are here
Home > Posts tagged "era baru"