You are here
Home > Berita Nasional >

Bea Cukai Naik, Harga Rokok Melambung Jadi 41 Ribu

Bea Cukai Naik Harga Rokok Melambung Jadi 41 Ribu
Bagikan Artikel Ini

Pojokjakarta.com – Baru-baru ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi menaikkan cukai hasil tembakau pada tahun 2022. Bahkan, kenaikan tersebut mencapai pada persentase 12%. Tentu saja, bea cukai naik ini membuat publik bertanya-tanya.

Kebijakan tersebut diambil bukan tanpa alasan. Pemerintah memberikan dalih jika kenaikan bea cukai hasil tembakau tersebut dilakukan untuk pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, dan penerimaan negara serta pada pengawasan barang ilegal.

Keputusan ini tentu menuai banyak pro dan kontra. Terutama di perusahaan rokok legal dan para penikmat rokok tentunya. Selain itu, beberapa netizen juga sempat berkomentar jika hal ini memiliki sangkut paut dengan keuangan negara.

Rokok Ilegal Semakin Tumbuh di Masyarakat

Salah satu masalah yang kemungkinan besar bisa terjadi ketika bea cukai hasil tembakau naik adalah banyaknya rokok ilegal. Saat ini, peredaran rokok ilegal bisa dikatakan sangat masif, terlebih di lingkungan desa yang jarang ada kontrol intensif.

Hal ini tentu saja menjadi satu masalah tersendiri. Menaikkan cukai dengan harap menciptakan sistem keuangan yang lebih baik di negara, namun yang ada banyak perusahaan rokok legal yang dirugikan.

Terlebih, masyarakat awam pun tentu akan lebih suka memilih rokok ilegal dengan alasan harga yang jauh lebih murah. Apalagi jika harga rokok mencapai 41 ribu. Terlebih banyak masyarakat yang menganggap rasanya juga hampir sama.

Kenaikan bea cukai ini memaksa perusahaan untuk menaikkan harga, sehingga masyarakat enggan untuk membeli rokok yang mahal. Maka tidak mustahil yang menjadi alternatif adalah rokok ilegal yang dijual di toko-toko kelontong terdekat.

Maka dari itu, pemerintah seharusnya juga memikirkan hal ini. Sehingga, antisipasi beredarnya rokok ilegal bisa dilakukan. Dengan begitu, keputusan menaikkan bea cukai ini memiliki dampak yang efektif nantinya terhadap ekosistem keuangan dan pajak negara.

Apakah Negara Kekurangan Uang?

Banyak netizen yang memberikan tanggapan semacam itu karena adanya kenaikan bea cukai ini. Namun apakah benar seperti itu?

Kementerian Keuangan mengatakan jika pemerintah menaikkan bea cukai dengan pertimbangan yang matang. Terlebih dalam konteks pengendalian konsumsi rokok di Indonesia.

Namun bila dipikirkan secara intensif, alasan tersebut tentu saja belum cukup. Apalagi saat ini masih banyak sekali rokok ilegal yang beredar di toko-toko. Dimana, rokok-rokok tersebut akan menyuplai kebutuhan rokok masyarakat dengan harga yang jauh lebih terjangkau.

Bisa dikatakan, pemerintah mungkin saja memang membutuhkan bea cukai dari hasil tembakau ini. Sebab dari pihak yang bersangkutan mengatakan jika ada tujuan penerimaan negara dari adanya kenaikan bea cukai ini.

Kebijakan bea cukai naik yang diputuskan oleh pemerintah ini pada dasarnya memiliki tujuan yang baik. Selain meningkatkan pendapatan negara, juga mencoba untuk menekan konsumsi rokok di Indonesia. Namun jika hal ini tidak dilakukan dengan tindakan-tindakan preventif lain, bisa jadi kebijakan ini hanya merugikan beberapa pihak saja.

Leave a Reply

Top