Pemerintah bidik pajak dari para pemilik kontrakan mulai tahun ini. Langkah ini menyasar pemilik rumah sewa di berbagai kota. Rencana ini muncul seiring upaya menggenjot penerimaan negara. Banyak pemilik kontrakan belum sepenuhnya taat pajak selama ini. Kondisi ini membuat otoritas pajak semakin serius mengawasi sektor sewa properti. Kebijakan pajak kontrakan sebenarnya sudah lama berlaku. Namun pengawasannya kini diperketat oleh otoritas pajak. Pemerintah juga tengah mengkaji perluasan basis pajak. Rencana ini memicu berbagai tanggapan dari masyarakat dan pakar ekonomi. Sebagian pihak mendukung, namun sebagian lain mengkhawatirkan dampaknya bagi penyewa. Aturan Pajak Kontrakan yang Berlaku Saat Ini Aturan pajak kontrakan sudah diatur sejak beberapa tahun lalu. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017. Aturan ini mengatur penghasilan dari sewa tanah dan bangunan. Ketentuan ini berlaku bagi perorangan maupun badan usaha. Pemahaman aturan ini penting agar pemilik kontrakan tidak salah hitung pajak. Tarif PPh Final 10 Persen Pemilik kontrakan dikenai PPh final sebesar 10 persen. Tarif ini dihitung dari jumlah bruto nilai sewa. Jumlah bruto mencakup biaya perawatan dan fasilitas terkait. Contohnya, sewa rumah senilai Rp24 juta dalam setahun. Pajak yang harus dibayar sekitar Rp2,4 juta. Pembayaran pajak ini tergantung status penyewa sebagai pemotong pajak atau bukan. Perbedaan dengan Kos-kosan Rumah kos punya aturan pajak yang berbeda dari kontrakan. Kos-kosan tidak masuk objek pajak PP 34/2017. Namun kos tetap dikenai pajak penghasilan usaha. Tarifnya sekitar 0,5 persen dari omzet bruto. Ketentuan ini berlaku jika omzet tak lebih dari Rp4,8 miliar setahun. Pemilik kos tetap wajib mencatat dan melaporkan penghasilannya. Alasan Pemerintah Bidik Pajak Kontrakan Ada beberapa alasan pemerintah bidik pajak dari sektor ini. Sektor kontrakan dinilai punya potensi penerimaan besar. Banyak transaksi sewa belum tercatat secara resmi. Hal ini membuat potensi pajak belum tergali maksimal. Pemerintah pun berupaya menutup celah tersebut secara bertahap. Potensi Penerimaan Negara Bisnis kontrakan terus tumbuh di kota-kota besar. Permintaan rumah sewa tinggi di area kampus dan industri. Potensi pajak dari sektor ini dinilai cukup besar. Pemerintah daerah juga ikut menyasar sektor kos dan katering untuk mendongkrak pendapatan asli daerah. Langkah ini sejalan dengan target peningkatan penerimaan pajak nasional. Data transaksi digital juga mulai dimanfaatkan untuk melacak pemilik kontrakan yang belum lapor. Risiko Kenaikan Harga Sewa Perluasan basis pajak berisiko dibebankan kepada penyewa. Pemilik properti bisa menaikkan tarif sewa. Kenaikan ini dikhawatirkan menekan masyarakat berpenghasilan rendah. Risiko ini menjadi perhatian utama para pengamat ekonomi. Dampak bagi Pemilik dan Penyewa Kontrakan Kebijakan pajak kontrakan berdampak luas bagi pemilik dan penyewa. Dampak ini perlu dikaji secara matang oleh pemerintah. Kajian yang matang bisa mencegah efek samping yang tidak diinginkan. Sosialisasi aturan juga penting agar semua pihak memahami kewajibannya. Ancaman terhadap Daya Beli Kenaikan harga sewa meski kecil tetap berpengaruh. Beban ini bisa menekan kebutuhan pokok masyarakat. Contohnya biaya pangan dan pendidikan anak. Kelompok berpenghasilan rendah paling rentan terkena dampak ini. Usulan Skema Batas Penghasilan Sejumlah pakar mengusulkan skema batas penghasilan atau threshold. Skema ini membedakan pemilik kos mikro dan investor besar. Batasan ini dinilai penting agar pajak lebih adil. Aturan ini diharapkan tak membebani pengusaha kecil. Skema ini juga dinilai mampu menjaga iklim usaha sewa tetap sehat. Rencana pemerintah bidik pajak dari para pemilik kontrakan terus bergulir. Pemerintah perlu menyeimbangkan penerimaan negara dan keberlanjutan bisnis sewa. Skema pajak yang adil bisa mencegah lonjakan harga sewa. Masyarakat pun berharap kebijakan ini tak membebani penyewa kecil. Kejelasan aturan akan membantu pemilik kontrakan patuh tanpa merasa terbebani. Ke depan, pengawasan yang konsisten diharapkan bisa menjaga sektor sewa tetap tumbuh sehat.