Pemerintah Bidik Pajak dari Para Pemilik Kontrakan, Ini AturannyaBerita Nasional by Maman Soleman - August 31, 2026August 24, 20260 Pemerintah bidik pajak dari para pemilik kontrakan mulai tahun ini. Langkah ini menyasar pemilik rumah sewa di berbagai kota. Rencana ini muncul seiring upaya menggenjot penerimaan negara. Banyak pemilik kontrakan belum sepenuhnya taat pajak selama ini. Kondisi ini membuat otoritas pajak semakin serius mengawasi sektor sewa properti. Kebijakan pajak kontrakan sebenarnya sudah lama berlaku. Namun pengawasannya kini diperketat oleh otoritas pajak. Pemerintah juga tengah mengkaji perluasan basis pajak. Rencana ini memicu berbagai tanggapan dari masyarakat dan pakar ekonomi. Sebagian pihak mendukung, namun sebagian lain mengkhawatirkan dampaknya bagi penyewa. Aturan Pajak Kontrakan yang Berlaku Saat Ini Aturan pajak kontrakan sudah diatur sejak beberapa tahun lalu. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017. Aturan ini mengatur penghasilan dari sewa tanah dan bangunan.