Resmi, 4 Marketplace Bakal Pungut Pajak Semua Penjual Online Mulai 1 AgustusBerita NasionalEkonomi by Maman Soleman - July 2, 2026July 2, 20260 4 Marketplace Bakal Pungut Pajak Semua Penjual Online Mulai 1 Agustus menjadi kebijakan baru pemerintah. Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat platform besar sebagai pemungut pajak. Kebijakan ini menyasar penjual online di Jakarta, Surabaya, hingga Semarang. Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22. Penunjukan ini berlaku sejak 1 Juli 2026 secara resmi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini sebenarnya bukan pajak baru bagi pedagang online. Perubahan hanya terletak pada mekanisme pemungutan pajak penjual. Sebelumnya pedagang menyetor pajak sendiri tanpa bantuan marketplace. Kini marketplace yang akan memungut pajak secara otomatis. Langkah ini diharapkan membuat administrasi pajak lebih rapi. Alasan Empat Marketplace Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak Pemerintah memilih empat marketplace berdasarkan sejumlah pertimbangan matang.