
Menjelang tibanya bulan Ramadan, tidak sedikit orang yang melakukan ziarah kubur. Ziarah kubur menjelang Ramadan dilakukan sebagai wujud penghormatan pada orang-orang yang sudah meninggal dunia dan menjadi pengingat untuk kita bahwa tiap-tiap yang bernyawa akan kembali pulang ke hadapan Sang Pencipta.
Bagaimana Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadan?
Tradisi ini telah semenjak lama dilakukan oleh kebanyakan umat Islam di Indonesia. Sampai kemudian menjadi turun-temurun hingga sekarang. Tetapi, bagaimana hukum melakukan ziarah kubur menjelang Ramadan ini?
Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadan
Menjawab banyak pertanyaan mengenai hukum berziarah kubur menjelang Ramadan, mengutip dari buku Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Anda Ketahui karya M. Quraish Shihab, dulu ziarah kubur merupakan hal yang dilarang oleh Nabi Muhammad SAW.
Larangan itu dibuat bukannya tanpa sebab karena banyak orang pada waktu itu melakukan hal-hal yang dilarang saat berziarah. Antara lain berteriak, memukul badan, menangis dan meraung-raung dengan cara berlebihan.
Malahan ada juga sebagian orang yang mendewakan kuburan serta meminta sesuatu pada makam yang mereka ziarahi, selain kepada Allah. Namun sesudah para sahabat Nabi memahami bahwa hanya Allahlah tempat mereka memohon dan tindakan bermohon ke kuburan bisa membuat musyrik, lantas Nabi memperbolehkan ziarah kubur.
Seperti sabda Rasulullah SAW dalam HR. At-Tirmidzi melalui Buraidah yang berbunyi, “Aku tadinya melarang kalian ke kubur, kini aku telah diizinkan menziarahi kubur ibuku, maka ziarahilah kubur karena itu mengingatkan kamu kepada akhirat.”
Dalam suatu riwayat dikatakan bahwa Rasulullah SAW sering keluar di akhir malam untuk berziarah ke kuburan kaum muslim di Baqi yang letaknya tidak jauh dari masjid Nabawi di Madinah.
Menurut riwayat hadis itu, kebanyakan para ulama setuju bahwa menziarahi kubur adalah anjuran atau sunah, namun tak menjadi suatu kewajiban, baik di bulan Ramadan, setelah, ataupun sebelumnya.
Sedangkan di dalam buku 89 Kesalahan Seputar Puasa Ramadhan karya Abdurrahman Al-Mukaffi, melakukan ziarah kubur hukumnya adalah sunah. Dengan catatan tak menetapkan waktu-waktu tertentu.
Barangsiapa yang melakukan ziarah kubur cuma pada waktu menjelang Ramadan saja, sebenarnya mereka sudah menetapkan sesuatu yang tak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Kapan Waktu yang Tepat untuk Ziarah Kubur?
Saat tujuan melakukan ziarah kubur adalah sebagai pengingat pada akhirat, maka tak ditetapkan waktu khusus untuk melakukan ziarah. Kita dapat melakukannya kapanpun. Baik itu di saat pagi, siang, sore, atau pun malam. Rasulullah juga pernah berziarah kubur pada waktu malam hari seperti yang diriwayatkan Ahmad dan Nasa’i.
Adapun pengistimewaan waktu-waktu khusus untuk melakukan ziarah kubur mesti ada nash khusus yang memerintahkannya. Jika tak ada, maka telah sepatutnya kaum muslim tidak mengistimewakan waktu-waktu khusus untuk berziarah kubur. Apalagi percaya bahwa waktu itu mempunyai keberkahan.
Di samping itu, dalam melaksanakan ziarah kubur kita pun perlu memerhatikan adab-adab yang semestinya kita lakukan. Umpamanya memakai pakaian yang sopan dan bersih. Selain itu membawa air untuk membersihkan makam, dan tak menunjukkan sikap yang mengganggu ketenangan lingkungan sekelilingnya.