Per Maret aturan ETLE berlaku skala nasional, pengemudi serta yang punya kendaraan akan mendapatkan sanksi ETLE jika aturan lalu lintas dilanggar yang tertangkap kamera. Jika hal tersebut terjadi maka selanjutnya pihak kepolisian akan mengirimi surat pemberitahuan.
Keberadaan ETLE Merugikan Pemilik STNK
Bagi yang telah menjual mobil atau kendaraan bermotor lainnya, kemudian pengguna baru belum melakukan balik nama terkait STNK. Jika terjadi pelanggaran maka pemilik STNK lama yang akan terkena sanksinya. Hal ini tentu akan merugikan kepemilikan STNK lama. Namun, pemilik kendaraan atau mobil bekas ini juga terkena aturan jika tidak secepatnya mengurus balik nama, STNK terblokir.
Bagi pemilik kendaraan sebelumnya juga harus blokir STNK yang kendaraannya dijual. Apa fungsinya? Agar saat kendaraan kepemilikan baru ini melanggar aturan, kepolisian tidak melakukan penagihan ke alamat lama. Jadi dalam hal ini pemilik STNK lama tidak dirugikan saat menjual kendaraannya dan berpindah tangan.
Peraturan yang berlaku saat ini dioptimalkan guna menjaring sanksi ELTE yang dilakukan para pengendara. Jadi langsung terpantau secara efektif dan efisien mengurangi kinerja polisi dalam pengawasan pelanggaran.
Sebaran ETLE Di Berbagai Wilayah
Tilang elektronik ini masih tahap satu yang ada di Indonesia dengan ditempatkan 244 titik kamera ETLE. Persebaran 12 titik di polda, yaitu Metro Jaya, Banten, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Riau, Sumbar, Jambi, Lampung, Sulsel, dan Sulut. Bahkan untuk area Polda Metro Jaya juga Jateng mengembangkan ETLE portable atau mobile.
Dengan menyasar ke beberapa wilayah seluruh Indonesia ini, kepolisian mengharapkan sistem yang bekerja dengan baik. Dimana masyarakat yang melanggar segera ditindaklanjuti dengan cepat. Jika dahulu ada fenomena di jalan takut polisi maka saat ini tidak berlaku lagi. Kini masyarakat harus lebih berhati-hati dengan memperhatikan jalan agar tidak melanggar juga terekam.
Apa Saja Pelanggaran Serta Sanksi ETLE ?
Ada beberapa pelanggaran yang berada dalam pengawasan ETLE juga pelanggaran tersebut meliputi beberapa aspek. Inilah pelanggaran yang perlu perhatian dari pengguna kendaraan saat ini.
1. Menggunakan Ponsel
Saat berkendara ada larangan guna tak boleh menggunakan barang yang memecah konsentrasi, salah satunya ponsel. Kalau ada pengendara yang tertangkap kamera ETLE memakai ponsel maka langsung terkena sanksi sesuai pasal 283 UU LLAJ. Dengan sanksi denda hingga 750ribu rupiah dan penjara selama 3 bulan.
2. Tidak Gunakan Helm SNI
Pengemudi harus memperhatikan keselamatan dirinya dengan cara memakai pelindung kepala terutama saat berkendara motor. Wajib memakai helm berstandar SNI sesuai aturan pasal 106 ayat 8 UU LLAJ. Jika melanggar maka akan terkena sanksi penjara sebulan atau denda 250ribu rupiah.
3. Tidak Menggunakan Seat Belt
Bagi yang menggunakan mobil wajib memakai seat belt serta penumpang yang ada di mobil. Jika terekam ETLE tidak memakai sabuk pengaman maka akan dikenakan denda 250ribu, penjara 1 bulan.
4. Langgar Rambu Lalu Lintas Juga Marka Jalan
Sejak adanya ETLE di beberapa titik lokasi maka pengendara harus memperhatikan jalan secara benar. Juga harus berkendara dengan hati-hati jangan sampai melanggar lalu lintas atau marka jalan. Jika melanggar marka denda 250ribu atau 1 bulan penjara.
5. Menggunakan Plat Nomor Palsu
Pelanggaran plat nomor juga bisa dikenakan sanksi terkait adanya plat nomor kendaraan bukan asli. Sanksi yang melanggar akan dibebani hukuman denda hingga 500ribu rupiah dengan kurungan terlama hingga dua bulan.
Saat ini sanksi ETLE berlaku, banyak pelanggaran yang terekam oleh kamera. Sebaiknya para pengendara saat ini memperhatikan lalu lintas dan berusaha mematuhi aturan berkendara yang berlalu.