You are here
Home > Berita Nasional >

Isu Presiden 3 Periode, Belum Ada Usulan Amandemen UUD 1945

Isu Presiden 3 Periode Belum Ada Usulan Amandemen UUD 1945
Bagikan Artikel Ini

Pojokjakarta.com – Akhir-akhir ini ada isu presiden 3 Periode. Sebuah hal yang mungkin saja diusulkan dalam amandemen UUD 1945. Beberapa partai juga setuju dalam hal tersebut. Sehingga tidak mustahil jika Amandemen ini benar-benar bisa dijalankan.

Isu ini tentu akan sangat kontroversi. Karena banyak orang yang bakalan menentangnya. Apalagi sudah ada dua presiden yang menjabat dua kali periode, yakti SBY dan Joko Widodo. Jika Amandemen tersebut dilaksanakan, maka perlu pengkajian kembali.

Karena jika tidak matang, hasilnya malah chaos. Mengingat Indonesia sudah pernah mengalami masa Order Baru oleh Soeharto yang memimpin selama 32 tahun. Hal tersebut tentu akan banyak pertentangan dan penolakan.

Belum Ada Usulan Legal

Hingga saat ini, belum ada satu usulan legal sama sekali yang masuk ke pimpinan MPR. Boleh dikatakan, berita tersebut hanyalah sebuah isu yang digaungkan, entah oleh siapa dengan tujuan apa. Tentu karena pemilihan masih dilaksanakan tahun 2024.

Tidak ada usulan dari istana, individu, maupun anggota DPR maupun MPR perihal isu ini. Karena jika ada usulan, beberapa pihak akan meyakini akan ada banyak pertentangan. Baik secara politis maupun tindakan sosial masyarakat.

Karena jika hal itu boleh diberlakukan, maka SBY dan Joko Widodo bisa maju ke pemilihan presiden berikutnya dan diberikan kesempatan penuh untuk menjabat selama 3 periode. Ada beberapa pihak yang menyebut hal ini membahayakan demokrasi.

Tidak Ada Agenda Amandemen

Meskipun isu sangat luas menyebar, pimpinan MPR akan tetap berkomitmen untuk tidak mengajukan hal tersebut atas amanat dari Era Reformasi. Jangan sampai kejadian buruk yang pernah ada di Indonesia di masa lalu, terjadi lagi di masa kini.

Sehingga hal semacam itu sangatlah dihindari.Jangan sampai amanat reformasi terlupakan. Sehingga atas dasar keinginan kelompok, hukum dan UUD 1945 itu dibuat-buat. Pada akhirnya rakyat Indonesia yang menjadi korban.

Tidak ada yang membolehkan siapapun menjabat terlalu lama di Indonesia. Termasuk presiden pun, dimana ia maksimal menjabat 10 tahun atau 2 periode. Jangan sampai kejadian orde baru bisa terulang karena kesalahan sedikit orang saja.

Hanya Sebuah Wacana

Hingga saat ini, isu dibolehkannya presiden menjabat selama 3 periode tetaplah menjadi sebuah wacana. Sehingga akan banyak sekali kritik dan tolakan dari berbagai pihak karena wacana ini bisa saja melanggar UUD 1945.

JIka sampai Undang-undang dasar ditolak, maka negara ini pasti akan mengalami degradasi politis dan moral independensi. Sehingga, demokrasi pancasila di Indonesia ini harus tetap dijaga dan dilestarikan. Jangan sampai disepelekan untuk kepentingan kelompok saja.

Tidak ada urgensi sama sekali amandemen UUD 1945 tentang presiden 3 periode ini. Bisa dikatakan, tidak ada hal yang mendesak sehingga UUD 1945 itu harus diubah. Karena UUD 1945 sudah dicetuskan sehingga harus benar-benar dihormati.

Jangan sampai ada sebuah aturan yang menyebabkan pelaksanaan UUD 1945 tidak bisa dijalankan. Karena bila hal itu terjadi, hasilnya adalah penyelewengan pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945. Mau tidak mau, isu itu harus ditangkal dan ditolak.

Semua ahli tentu sepakat. Isu Presiden 3 periode ini belum memiliki urgensi dalam kepentingan kesejahteraan rakyat. Selain itu, pelaksanaan pemerintahan dan pemilu dengan mengacu UUD 1945 yang sekarang tentu tidak ada hal yang bermasalah. Presiden tetap tidaklah boleh menjabat selama tiga periode penuh.

Leave a Reply

Top