Akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah Posisi Wakil Menteri PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) melalui Peraturan Presiden No 47/2-021 tentang PAN-RB. Padahal sebelumnya Kementerian PAN-RB sendiri tidak memiliki jabatan untuk wakil menteri ini. Awalnya Guspardi Gaus selaku Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN meyakini Presiden Joko Widodo. Karena telah memiliki analisa sendiri tentang penambahan posisi Wamen tersebut. Dengan adanya penambahan Wamen (Wakil Menteri). Maka akan menjadi penguatan tugas agar lebih aktif lagi untuk membantu Menteri dalam mengkoordinasikan atas pencapaian kebijakan di Kemen PAN-RB. Dalam keterangan tertulis milik Guspardi pada hari Rabu 9 Juni 2021 pun menyebutkan, "Namun seharusnya analisis Pak Jokowi sendiri lebih tahu. Jika itu dalam rangka untuk mempercepat pembenahan, maka itu juga harus jelas apa saja fungsi daripada
Tag: Wakil menteri
Jokowi Lantik Menteri dan Wakilnya dengan Mematuhi Protokol Kesehatan
Presiden Jokowi lantik menteri dan wakil menteri tepat hari ini Rabu (23/12/2020) di Istana Negara Jakarta. Pelantikan menteri tersebut berdasarkan pada (Keppres) Keputusan Presiden nomor 133 pada tahun 2020 yaitu tentang penggantian dan pengisian beberapa menteri negara kabinet Indonesia yang maju pada periode tahun 2019-2024. Presiden Jokowi Lantik Menteri dan Wakil Menteri Untuk pelantikan wakil menteri berdasarkan pada (Keppres) Keputusan Presiden nomor 76 tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri negara kabinet Indonesia maju pada periode tahun 2019 sampai 2024. Keputusan Presiden telah menetapkan mulai berlaku pada 23 Desember 2020 di Jakarta. Presiden Jokowi langsung memimpin suatu sumpah jabatan yang diikuti oleh 6 menteri dan 5 wakil menteri. Mereka akan selalu menjalankan tugas masing-masing dengan benar dan bertanggung jawab. Adapun nama-nama menteri dan