Kurnia Menyebutkan Keputusan Firli Bentuk Penyalahgunaan WewenangBerita Nasional by adriana - January 6, 20210 KPK merupakan suatu lembaga yang mengatasi perkara mengenai korupsi. Belum lama ini KPK menyelenggarakan pelantikan anggota KPK. Namun Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa pelantikan sejumlah pejabat baru tersebut merupakan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang. Mengapa Dianggap Sebagai Bentuk Penyalahgunaan Wewenang? Menurut Kurnia Ramadhana sebagai seorang peneliti ICW, mengatakan bahwa landasan hukum yang mereka jadikan dasar pelantikan sedang bermasalah. Kurnia juga menjelaskan mengenai kejelasan struktur KPK yang seharusnya tidak bisa diubah karena sudah sesuai dengan UU nomor 19 tahun 2019 yang merupakan perubahan dari UU nomor 30 tahun 2002 mengenai bahwa yang mengatur hal tersebut tidak akan mengalami perubahan ataupun revisi. Perubahan nomenklatur dan penambatan jabatan yang telah diubah, menurut Kurniawan sangat bertolak belakang terhadap konsep birokrasi. Padahal, struktur KPK hanya memiliki 4 kedeputian