Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang membolehkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan. Kebijakan ini tercantum dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Apakah pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan itu merupakan peluang ataukah ancaman? Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, ormas keagamaan diyakini memiliki potensi untuk mengelola tambang secara lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. Ormas diyakini memiliki basis massa yang kuat dan jaringan yang luas, sehingga dapat membantu dalam proses sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan tambang yang berkelanjutan. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa ormas keagamaan akan menggunakan pengelolaan tambang untuk kepentingan politik atau ekonomi. Kekhawatiran
You are here
Home > Posts tagged "ancaman"