Dividen Bebas Pajak di Era Cipta Kerja Saat IniBerita NasionalEkonomi by lilik sumarsih - March 4, 20210 Bagikan Artikel IniBagi perusahaan investasi atau peminjaman, ada peraturan baru yang telah dikeluarkan oleh Menkeu. Ialah peraturan bebas pajak penghasilan atau yang disebut dividen bebas pajak. Ini berlaku bagi mereka yang menerima hal tersebut baik dari dalam ataupun skala internasional.Peraturan ini sudah ditandatangani oleh menkeu. Peraturan di sahkan tepatnya pada 17 Februari lalu. Ada syarat agar peraturan ini berlaku. Salah satu dan yang paling utama adalah minimal investasi tiga puluh persen berasal dari dalam negeri.Ia juga harus mendukung produksi dalam negeri dan mendukung tumbuhnya tenaga kerja dan membuka lapangan kerja di dalam negeri. Peraturan lainnya yakni minimal investasi sudah berjalan setidaknya minimal tiga tahun sebelum diberlakukannya peraturan ini.Ini juga berlaku bagi WNI yang sudah lama tinggal di luar negeri yakni lebih dari empat bulan. Maka ia tidak lagi dikenakan pajak dalam negeri Indonesia. Kecuali orang tersebut punya investasi dalam negeri atau mendapat penghasilan dari Indonesia melalui usaha yang dijalankannya di negara ini.Syarat lainnya, penerima sudah harus membayar semua kewajiban pajaknya sebagaimana yang sudah diatur dalam perjanjian. Sementara itu, mengenai sektor apa saja yang bisa menerima dividen bebas pajak ini.12 Sektor Yang Mendapat KeringananSetidaknya ada dua belas sektor yang mendapatkan keringanan ini. Yang pertama adalah investasi keuangan. Ini berlaku pada semua perbankan, termasuk syariah. Kedua yakni surat berharga atau yang bisa dikenal dengan saham karena diperjual belikan.Yang ketiga keringanan diberikan kepada lembaga obligasi milik pemerintah. Investasi yang diprioritaskan negara juga mendapatkan keringanan pajak. Seperti misalnya pertamina, dan sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.Bagi perusahaan baru yang berdiri juga jangan berkecil hati. Ternyata keringanan ini diberlakukan untuk mereka yang baru berdiri dengan modal sebagian besar berasal dari dalam negeri. Meskipun ada join modal, tetapi akan tetap mendapat keringanan jika presentasenya modalnya lebih besar dari dalam negeri.Bagi perusahaan yang bekerjasama dengan lembaga investasi juga akan mendapatkan dividen bebas pajak ini. Bagi lembaga peminjaman uang atau modal seperti KUR, Koperasi atau lainnya juga masuk dalam syarat mendapat keringanan.Terakhir, pemerintah akan menargetkan kepada lembaga investasi yang sudah terdaftar di jasa otoritas keuangan dan sah di mata hukum. Dalam hal ini, bisnis yang bergerak pada bidang properti juga termasuk didalamnya. Syaratnya, jika langsung berdampak pada sektor dalam negeri. Atau punya peran penting dalam membangun perusahaan atau sumber daya nusantara.Bagi perusahaan yang bergerak di bidang peminjaman modal usaha terutama yang mendukung perusahaan mikro dan kecil untuk maju. Akan mendapatkan keringanan dari menkeu ini.Perusahaan asuransi juga mendapat keringanan. Tetapi jika ada hubungannya dengan investasi dalam hal ini saham yang dijual belikan dan bernilai, dana usia tua. Dan yang pasti sudah mendapat keputusan dari yang paling tinggi dalam hal ini OJK.Diberlakukan Selama Tiga TahunNantinya, keringanan ini akan diberlakukan selama kurang lebih dalam jangka waktu tiga tahun. Dalam hal ini pajak sisanya setelah kena dividen wajib dibayarkan pada akhir bulan setiap tahunnya. Ini berlaku jika milik pribadi. Sementara untuk perusahaan atau badan usaha wajib dibayarkan pada bulan Maret setiap tahunnya jika periode sudah berakhir.ka mendapatkan penghasilan dari sektor lain diluar yang mendapatkan keringanan ini, wajib setor pada bulan Mei atau lima bulan setelah berakhirnya. Jika berakhir di bulan Desember, maka pajak harus dibayarkan maksimal bulan Mei mendatang.