Pemerkosa 13 Santriwati Berpotensi Dihukum Kebiri KimiaBerita Nasional by Liana Sandev - January 12, 2022January 12, 20220 Bagikan Artikel IniPojokjakarta.com – Terdakwa pemerkosa 13 santriwati berpotensi dihukum kebiri kimia setelah diseret ke pengadilan. Jaksa penuntut umum dituntut dengan hukuman tersebut beserta penyebaran identitas pelaku agar memberikan efek jera. Termasuk bagi warga masyarakat yang sudah ataupun akan melakukan tindakan secamam itu.Sidang putusan terdakwa Herry Wirawan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Banding secara tertutup. Sehingga Herry bisa mendengar secara langsung dan jelas apa tuntutan dari jaksa penuntut umum.Potensi Besar Dikebiri KimiaBejatnya tindakan yang dilakukan oleh Herry membuat jaksa penuntut umum memberikan opsi hukuman kebiri kimia. Hal tersebut tentu sudah memiliki landasan hukum, yakni PP no. 70 tahun 2020 tentang kebiri kimia dan lain-lain.Dimana, kebiri kimia adalah salah satu jenis hukuman yang diberikan pada pelaku kekerasan atau ancaman pemaksaan anak agar melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Dimana, hal tersebut bisa menimbulkan korban lebih dari satu orang, menghasilkan luka berat, gangguan kejiwaan, penyakit menular, gangguan fungsi reproduksi, hingga meninggal dunia.Sehingga, putusan hukuman pemerkosa 13 santriwati dengan kebiri kimia tersebut sangat mungkin diberlakukan. Selain itu, dikabarkan jika Herry akan dihukum dengan penjara seumur hidup. Sehingga dia harus menjadi tahanan seumur hidupnya.Putusan ini tentu akan berdampak pada masyarakat secara luas. Hukuman ini sangat berat bagi seseorang. Maka dari itu, masyarakat akan lebih takut melakukan kejahatan semacam ini. Sebab jika tidak, akan berpotensi besar mendapatkan hukuman yang setimpal seperti Herry Wirawan.Tentang Hukum Kebiri KimiaPada dasarnya, kebiri kimia adalah sebuah metode yang dilakukan untuk proses pengobatan kanker prostat. Sebab, kebiri kimia ini termasuk salah satu terapi hormon agar proses produksi hormon kemaskulinan pria berkurang hingga habis.Sehingga, orang-orang yang kehilangan proses produksi tersebut akan kehilangan nafsu seksual. Kebiri kimia tersebut dilakukan dengan penyuntikan beberapa obat yang berfungsi untuk menghambat dan menghentikan produksi hormon testosteron.Beberapa zat yang kemungkinan akan disuntikkan adalah medroksiprogesteron asetat, siproteron asetat, dan luteinizing hormone-releasing hormone (LHRH) yang dipercaya memiliki efektivitas tinggi dalam mengurangi hormon testosteron dan estradiol.Jika hal tersebut terjadi, maka kemungkinan pelaku yang dikebiri akan kehilangan nafsu seksual. Selain itu, kebiri kimia ini juga memiliki efek samping tentunya. Sebab, prosesnya juga mempengaruhi otak dalam produksi hormon.Beberapa efek samping dari kebiri kimia antara lain:Hilangnya hasrat seksualDisfungsi ereksi sepenuhnyaBuah zakar dan penis akan mengecilKelelahan dalam tubuhSemburan panas yang intensNyeri payudara atau pertumbuhan jaringan di payudaraSelain itu, kebiri kimia juga memiliki resiko-resiko jangka panjang. Dimana, resiko tersebut juga akan berbahaya bagi tubuh penerimanya. Beberapa penjelasan hukuman Herry Wirawan tersebut kemungkinan setimpal dengan tindakannya.